Dewasa ini profesi guru dituntut profesionalismenya untuk berkomitmen penuh terhadap tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam mengemban profesi kependidikan. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggotanya melalui pre atau in service training. Prefesionalitas seorang guru menunjuk kepada sikap para guru serta derajat pengetahuan dan kemampuan yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Bagi profesi kependidikan, undang-undang sistem pendidikan nasional mempunyai arti yang sangat penting karena dalam undang-undang tersebut, profesi kependidikan (khususnya pekerjaan guru) secara tegas telah dilindungi keberadaannya. Profesi guru ini akan dilindungi, dihargai, dan dijamin keberadaannya. Pentingnya perlindungan hukum adalah dengan adanya jaminan maka akan terbebas dari rasa terancam, tidak berani mengambil resiko,atau tidak mampu mengambil keputusan sendiri.
Gambaran nyata dari profesi guru pada masa sekarang adalah bahwa guru tidak sepenuhnya mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk dapat mengoptimalisasi tugasnya. Misalnya saja dalam hal jaminan kesejahteraan, gaji guru yang sudah dinaikkan sekian persen ternyata belum semuanya bisa menutupi kebutuhan sebagian guru, ditambah lagi birokrasi yang berbelit-belit dalam memberikan kebijakan mengenai kenaikan gaji ini.
Sejak disahkannya Undang Undang Guru dan Dosen lima tahun lalu, ternyata sampai sekarang implementasinya di lapangan belumlah aspiratif dan akomodatif terhadap semua kepentingan guru swasta.
Kehadiran Undang Undang Guru dan Dosen mulanya memang mendapat tanggapan positif dari kalangan guru di negeri ini, baik itu guru yang berstatus PNS maupun guru yang berstatus swasta murni.
Maklum saja, karena undang undang tersebut banyak mengatur poin penting bagi perbaikan kesejahteraan guru, sekaligus usaha peningkatan kompetensi guru serta menjadikan guru profesional dalam menjalankan tugas mendidik.
Sudah lima tahun berjalan undang undang itu diterapkan dalam dunia pendidikan, namun kenyataannya di lapangan implementasinya masih jauh dari harapan dan cita-cita kehadirannya.
Apakah Undang Undang Guru dan Dosen itu tidak siap untuk diimplementasikan terhadap guru ataukah sebaliknya. Kalau hal itu yang terjadi, maka akan menimbulkan masalah yang baru lagi dalam dunia pendidikan.
Bangsa kita dewasa ini paling gemar membuat undang undang dan peraturan pemerintah lainnya, tetapi paling gemar juga mengabaikan substansi dari undang undang tersebut. Dan hal seperti itu sudah lumrah terjadi pada tiap kebijakan baru yang dibuat pemerintah. Sebab, begitulah ciri khas dan tradisi pejabat di negeri ini tanpa merasa bersalah sekali pun terhadap undang-undang yang dibuatnya sendiri.
Seperti peribahasa menyatakan ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu’. Guru teruslah berteriak karena tidak puas dengan penerapan undang undang tersebut di dunia pendidikan, pemerintah tetap berdalih itulah tugas kami saat ini yang berkuasa untuk membuat peraturan, apakah dapat menerima atau memberatkan, persoalan itu tanggung jawab pelaksana pendidikan di sekolah.
Kalau melihat realisasinya Undang Undang Guru dan Dosen di lapangan saat ini, tentu belum bisa berjalan maksimal dengan kepentingan semua guru. Semua disebabkan oleh pembuat undang undang itu sendiri yang tidak pernah mempersiapkan birokrasi di tingkat bawahnya secara profesional dan memadai.
Mengapa sampai hari ini masih banyak aspirasi dan tuntutan guru belum sepenuhnya diakomodasi oleh pemerintah. Tetap saja permasalahan pokok ada pada ketidaksiapan undang-undang tersebut yang tidak selaras dengan harapan dan impian pendidik.
Nasib guru di Republik ini tidak akan pernah tuntas diselesaikan oleh pemerintah dengan dalih semuanya membutuhkan proses, mekanisme dan kebijakan yang cermat dan akuntabel.
Gambaran nyata dari profesi guru pada masa sekarang adalah bahwa guru tidak sepenuhnya mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk dapat mengoptimalisasi tugasnya. Misalnya saja dalam hal jaminan kesejahteraan, gaji guru yang sudah dinaikkan sekian persen ternyata belum semuanya bisa menutupi kebutuhan sebagian guru, ditambah lagi birokrasi yang berbelit-belit dalam memberikan kebijakan mengenai kenaikan gaji ini.
Sejak disahkannya Undang Undang Guru dan Dosen lima tahun lalu, ternyata sampai sekarang implementasinya di lapangan belumlah aspiratif dan akomodatif terhadap semua kepentingan guru swasta.
Kehadiran Undang Undang Guru dan Dosen mulanya memang mendapat tanggapan positif dari kalangan guru di negeri ini, baik itu guru yang berstatus PNS maupun guru yang berstatus swasta murni.
Maklum saja, karena undang undang tersebut banyak mengatur poin penting bagi perbaikan kesejahteraan guru, sekaligus usaha peningkatan kompetensi guru serta menjadikan guru profesional dalam menjalankan tugas mendidik.
Sudah lima tahun berjalan undang undang itu diterapkan dalam dunia pendidikan, namun kenyataannya di lapangan implementasinya masih jauh dari harapan dan cita-cita kehadirannya.
Apakah Undang Undang Guru dan Dosen itu tidak siap untuk diimplementasikan terhadap guru ataukah sebaliknya. Kalau hal itu yang terjadi, maka akan menimbulkan masalah yang baru lagi dalam dunia pendidikan.
Bangsa kita dewasa ini paling gemar membuat undang undang dan peraturan pemerintah lainnya, tetapi paling gemar juga mengabaikan substansi dari undang undang tersebut. Dan hal seperti itu sudah lumrah terjadi pada tiap kebijakan baru yang dibuat pemerintah. Sebab, begitulah ciri khas dan tradisi pejabat di negeri ini tanpa merasa bersalah sekali pun terhadap undang-undang yang dibuatnya sendiri.
Seperti peribahasa menyatakan ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu’. Guru teruslah berteriak karena tidak puas dengan penerapan undang undang tersebut di dunia pendidikan, pemerintah tetap berdalih itulah tugas kami saat ini yang berkuasa untuk membuat peraturan, apakah dapat menerima atau memberatkan, persoalan itu tanggung jawab pelaksana pendidikan di sekolah.
Kalau melihat realisasinya Undang Undang Guru dan Dosen di lapangan saat ini, tentu belum bisa berjalan maksimal dengan kepentingan semua guru. Semua disebabkan oleh pembuat undang undang itu sendiri yang tidak pernah mempersiapkan birokrasi di tingkat bawahnya secara profesional dan memadai.
Mengapa sampai hari ini masih banyak aspirasi dan tuntutan guru belum sepenuhnya diakomodasi oleh pemerintah. Tetap saja permasalahan pokok ada pada ketidaksiapan undang-undang tersebut yang tidak selaras dengan harapan dan impian pendidik.
Nasib guru di Republik ini tidak akan pernah tuntas diselesaikan oleh pemerintah dengan dalih semuanya membutuhkan proses, mekanisme dan kebijakan yang cermat dan akuntabel.
Pemerintah harus mengetahui, mengapa guru berunjuk rasa menuntut hak-hak hidupnya yang layak dan manusiawi. Tentu ada latar belakangnya yang membuat mereka terpaksa berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji sebagai hak hidupnya yang harus ia peroleh secara layak dan tercukupi.
Pemerintah sudah sewajarnya introspeksi diri guna merenungkan apakah semua peraturan perundangundangan yang dibuatnya selama ini sudah memihak pada aspirasi dan tuntutan pendidik.
Pemerintah harus melihat situasi riilnya di lapangan setelah Undang Undang Guru dan Dosen diberlakukan. Apakah sudah ada perubahan yang signifikan serta elegan dengan perbaikan nasib guru guna menyejahterakan kehidupan mereka.
Bagi guru PNS tidak masalah apabila Undang Undang Guru dan Dosen itu belum maksimal mengakomodir semua tuntutan kenaikan karier dan peningkatan kesejahteraan mereka. Sebab, status hukum kepegawaiannya jelas dan adanya jaminan pensiun yang memadai untuk hari tuanya.
Berbeda dengan guru non PNS, penggajiannya tidak jelas dan teratur jumlahnya tiap bulan karena tergantung kemampuan keuangan yayasan. Sehingga kehadiran Undang Undang Guru dan Dosen belum sepenuhnya memenuhi tuntutan karier mereka.
Yang perlu menjadi perhatian dan pemikiran pemerintah saat ini nasib guru swasta turut serta menyumbangkan tenaganya untuk mencerdaskan anak bangsa. Apalah artinya Undang Undang Guru dan Dosen tersebut dibuat sebagai payung hukumnya dalam menjalankan tugas profesinya, tetapi tuntutan kenaikan karier serta perbaikan kesejahteraan hidupnya diabaikan.
Untuk apa undang undang itu dibuat kalau maksud dan tujuannya tidak mampu mengakomodir semua permasalahan yang dihadapi pendidik. Tidak jelas apa target yang mau dicapai sebenarnya.
Agar undang undang efektif pelaksanaannya di lapangan dan mampu mengakomodir semua tuntutan masyarakat, pembuatannya harus teliti, cermat dan profesional. Dapat menjadi payung hukum dan implementasinya di lapangan, berjalan efektif
Pemerintah harus melihat situasi riilnya di lapangan setelah Undang Undang Guru dan Dosen diberlakukan. Apakah sudah ada perubahan yang signifikan serta elegan dengan perbaikan nasib guru guna menyejahterakan kehidupan mereka.
Bagi guru PNS tidak masalah apabila Undang Undang Guru dan Dosen itu belum maksimal mengakomodir semua tuntutan kenaikan karier dan peningkatan kesejahteraan mereka. Sebab, status hukum kepegawaiannya jelas dan adanya jaminan pensiun yang memadai untuk hari tuanya.
Berbeda dengan guru non PNS, penggajiannya tidak jelas dan teratur jumlahnya tiap bulan karena tergantung kemampuan keuangan yayasan. Sehingga kehadiran Undang Undang Guru dan Dosen belum sepenuhnya memenuhi tuntutan karier mereka.
Yang perlu menjadi perhatian dan pemikiran pemerintah saat ini nasib guru swasta turut serta menyumbangkan tenaganya untuk mencerdaskan anak bangsa. Apalah artinya Undang Undang Guru dan Dosen tersebut dibuat sebagai payung hukumnya dalam menjalankan tugas profesinya, tetapi tuntutan kenaikan karier serta perbaikan kesejahteraan hidupnya diabaikan.
Untuk apa undang undang itu dibuat kalau maksud dan tujuannya tidak mampu mengakomodir semua permasalahan yang dihadapi pendidik. Tidak jelas apa target yang mau dicapai sebenarnya.
Agar undang undang efektif pelaksanaannya di lapangan dan mampu mengakomodir semua tuntutan masyarakat, pembuatannya harus teliti, cermat dan profesional. Dapat menjadi payung hukum dan implementasinya di lapangan, berjalan efektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar