Pages

Salam Perkenalan

Assalamu'alaikum wr.wb., Selamat Datang di Salman Educa Info. Anda dapat mengambil informasi yang anda perlukan dengan mendatakan diri sebagai tamu (follow) dan like. Semoga menjadi kawasan informasi yang bermanfaat. Redaksi akan menerima kritikan, saran yang bermanfaat bagi perbaikan blogger kita. Tks.

Selasa, 23 November 2010

Profesional Guru

Guru dituntut mengubah kultur kerja, meningkatkan profesionalismenya, dan mengubah orientasi pembelajaran dari transfer pengetahuan menjadi bagaimana membekali anak menguasai prosedur pemerolehan dan pemerosesan ilmu melalui keterampiian intelektual.
Peningkatan kualitas guru merupakan tuntutan yang tidak dapat ditawar-¬tawar lagi. Peningkatan kualitas tersebut perlu pemahaman komprehensif, meliputi: profil guru yang diharapkan dapat menyelenggarakan peningkatan kuaiitas pendidikan. Pemahaman guru tidak hanya berkenaan dengan guru sebagai pribadi akan tetapi juga konteks guru dalam hubungannya dengan proses belajar mengajar yang di dalamnya meiiputi bagaimana ia mentransfer ilmu pengetahuan, nilai, budaya, dan pemberian bekal keterampilan hidup di masa depan sesuai perkembangan zaman.
Secara lebih rinci tugas guru dapat diuraikan, antara lain tugas dalam profesi, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. a) Tugas dalam profesi artinya menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru. Tugas sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. b) Tugas kemanusiaan meliputi guru harus menjadi orang tua kedua yang mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola bagi muridnya. c) tugas masyarakatan bahwa tidak dapat dipungkiri guru sebagi komponen strategis dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, maka peningkatan kualitas secara terus-menerus dan komprehensif perlu dilakukan. Guru sebagai agen pembaharuan harus mampu secara luwes menerjemahkan seluruh kebijakan pendidikan dalam impiementasi di lapangan yang memerlukan penyesuaian sesuai situasi clan kondisi di tempat guru bekerja.
Oemar Hamalik menyatakan guru yang memiliki kompetensi profesional, antara lain: mengembangkan tanggung jawab, melaksanakan peranan¬peranannya, mampu bekerja clan berusaha mencapai tujuan pendidikan, mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar clan belajar di kelas .
Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) merumuskan 3 kompetensi, yaitu: kompetensi profesional, personal, dan sosial. Kompetensi profesional dirinci secara jelas menjadi °'10 kompetensi Profesiona! guru", antara lain: (1) menguasai bahan, sesuai kurikuium, maupun aplikasi atau pendalaman bidang studi, (2) mengelola program belajar mengajar, meliputi- merumuskan tujuan pembelajaran, menggunakan metode mengajar, memilih dan menyusun prosedur pembelajaran, melaksanakan program belajar mengajar, mengenai kemampuan awal anak, merencanakan dan melaksanakan pengajaran perbaikan (remidial teaching), (3) mengelola kelas, meliputi: mengatur tata ruang kelas dan menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi, (4) menggunakan media dan sumber, meliputi: mengenal, memilih, dan menggunakan media, membuat alat bantu pengajaran yang sederhana, menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar, mengembangkan laboratorium, menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar, menggunakan pengajaran mikro dalam pengalaman lapangan, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi siswa untuk pendidikan dan pengajaran, (8) mengena! fungsi dan program layanan bimbingan penyulusan (BP), meliputi: mengena! fungsi dan program BP dan menyelenggrakan layanan BP di sekolah, (9) menyelenggarakan administrasi sekolah, mefiputi: mengena! dan menyelenggarakan administrasi sekolah, (10) memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasi! penelitian pendidikan untuk keperluan pendidikan dan pengajaran .

Pasal 7 ayat 1 Bab III Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan, bahwa: Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen, untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria profesi sebagai berikut:
a) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c) Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (bandingkan
dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
d) Jabatan yang memerlukan `latihan dalam jabatan' yang berkesinambungan.
e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
f) Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan umum di atas kepentingan pribadi. h) Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Sikun Pribadi menyatakan profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk pekerjaan itu . Pengertian ini, jika diperhatikan mengandung beberapa unsur penting, antara lain:
(1) pernyataan atau janji terbuka,
(2) profesi mengandung unsur pengabdian,
(3) profesi adalah jabatan atau pekerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar