Salam Perkenalan
Assalamu'alaikum wr.wb., Selamat Datang di Salman Educa Info. Anda dapat mengambil informasi yang anda perlukan dengan mendatakan diri sebagai tamu (follow) dan like. Semoga menjadi kawasan informasi yang bermanfaat. Redaksi akan menerima kritikan, saran yang bermanfaat bagi perbaikan blogger kita. Tks.
Minggu, 18 Desember 2011
Rabu, 17 Agustus 2011
Selasa, 31 Mei 2011
10 Kompetensi Guru
1. Menguasai bahan
Sebelum guru tampil di muka kelas untuk mengelola interaksi belajar-mengajar, terlebih dahulu harus sudah menguasai bahan apa yang diajarkan dan sekaligus bahan-bahan apa yang dapat mendukung jalannya proses belajar-mengajar. Dengan modal penguasaan bahan, guru akan dapat menyampaikan materi pelajaran secara dinamis. Dalam hal ini yang dimaksud “menguasai bahan” bagi seorang guru, mengandung dua lingkup penguasaan materi, yakni:
a. menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah.
b. menguasai bahan penunjang bidang studi.
Yang dimaksud dengan menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah yaitu guru harus menguasai bahan sesuai dengan materi atau cabang ilmu pengetahuan yang dipegangnya sesuai dengan kurikulum sekolah. Sebagai contoh: Tauhid, Akhlak, Bahasa Arab, Nahwu, Sharaf, Mantiq, Faraid dan seterusnya. Kemudian agar dapat menyampaikan materi itu lebih mantap, guru juga harus mengusai bahan pelajaran lain yang dapat memperjelas bahan-bahan bidang studi yang dipegang guru tersebut. Misalnya untuk mengajar bidang studi Bahasa Arab, guru juga harus menguasai bahan-bahan yang lain seperti Nahwu, Sharaf, Mantiq. Bahkan kalau kita lihat secara makro, guru juga harus menguasai materi-materi yang lain, misalnya yang berkaitan dengan PBM.
2. Mengelola program belajar-mengajar
Guru yang kompeten juga harus mampu mengelola program belajar-mengajar. Dalam hal ini ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh guru. Langkah-langkah itu ialah:
a. Merumuskan tujuan instruksional/pembelajaran.
Sebelum mulai mengajar, guru perlu merumuskan tujuan yang akan dicapai. Tujuan instruksional atau tujuan pembelajaran ini penting karena dapat dijadikan pedoman atau petunjuk praktis tentang sejauh mana kegiatan belajar-mengajar itu harus dibawa. Tujuan instruksional akan senantiasa menjadi hasil atau perubahan tingkah laku, kemampuan dan keterampilan yang diperoleh setelah siswa mengikuti kegiatan belajar. Oleh karena itu, tugas guru harus dapat merumuskan tujuan instruksional itu secara jelas dan benar.
b. Mengenal dan dapat menggunakan proses instruksional yang tepat.
Guru yang akan mengajar biasanya menyiapkan segala sesuatunya secara tertulis dalam suatu persiapan mengajar, yang sering juga dikenal dengan PPSI. Dalam PPSI ini mengandung prosedur atau langkah-langkah yang harus ditempuh dalam kegiatan belajar-mengajar. Sebagai contoh setelah merumuskan tujuan, kemudian mengembangkan alat evaluasi, merumuskan kegiatan belajar-mengajar, dan begitu seterusnya sampai tahap pelaksanaan. Untuk itu semua perlu didesain.
c. Melaksanakan program belajar-mengajar
Dalam hal ini guru berturut-turut melakukan kegiatan pretest, menyampaikan materi pelajaran, mengadakan post-test dan perbaikan. Dalam kegiatan penyampaian materi guru perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) menyampaikan materi dan pelajaran dengan tepat dan jelas,
2) pertanyaan yang dilontarkan cukup merangsang untuk berpikir, mendidik dan mengenai sasaran,
3) memberi kesempatan atau menciptakan kondisi yang dapat memunculkan pertanyaan dari siswa,
4) terlihat adanya variasi dalam pemberian materi dan kegiatan,
5) guru selalu memperhatikan reaksi atau tanggapan yang berkembang pada diri siswa baik verbal maupun non verbal,
6) memberikan pujian atau penghargaan bagi jawaban-jawaban yang tepat bagi siswa dan sebaliknya mengarahkan jawaban yang kurang tepat.
d. Mengenal kemampuan anak didik.
Dalam mengelola program belajar-mengajar, guru perlu mengenal kemampuan anak didik. Sebab bagaimanapun juga setiap anak didik memiliki perbedaan-perbedaan karakteristik tersendiri, termasuk kemampuannya. Dengan demikian, dalam satu kelas akan terdapat bermacam-macam kemampuan. Hal ini perlu dipahami oleh guru agar dapat mengelola program belajar-mengajar dengan tepat.
e. Merencanakan dan melaksanakan program remidial.
Dalam suatu proses belajar-mengajar tentu saja dikandung suatu harapan agar seluruh atau setidak-tidaknya sebagian siswa dapat berhasil dengan baik. Namun kenyataannya sering tidak demikian. Salah satu usaha untuk mencapai hal itu adalah dengan pengembangan prinsip belajar tuntas atau mastery learning. Belajar tuntas adalah suatu sistem belajar yang mengharapkan sebagian besar siswa dapat menguasai tujuan instruksional umum (basic learning objectives) dari suatu satuan atau unit pelajaran secara tuntas.[2] Untuk dianggap tuntas diperlukan standar norma atau ketentuan yang tertentu. Misalnya dalam sistem pengajaran modul, ditetapkan bahwa 85% dari populasi siswa harus menguasai sekurang-kurangnya 75% dari tujuan-tujuan instruksional yang akan dicapai. Apabila standar norma itu sudah dipenuhi, maka modul dapat beralih ke nomor berikutnya.
Untuk menguasai (mastery) suatu bahan/materi pelajaran diperlukan waktu yang berbeda-beda bagi setiap siswa. Apabila waktu yang disediakan cukup dan pelayanannya tepat, setiap siswa akan mampu menguasai bahan/materi pelajaran yang diberikan kepadanya. Pemikiran inilah yang mendasari adanya program remidial, yaitu suatu kegiatan perbaikan bagi siswa yang belum berhasil dalam belajarnya (belum mastery).
Kegiatan perbaikan biasanya dilaksanakan pada saat-saat setelah diadakan evaluasi. Evaluasi itu sendiri dapat dilaksanakan pada:
1) awal serangkaian pelajaran atau sebelum pelajaran dimulai, (berupa tes prasyarat, tes diagnostik, atau pre test),
2) bagian akhir pada serangkaian pelajaran atau suatu pelajaran pokok (post test),
3) saat setelah suatu ujian yang terdiri dari beberapa satuan pelajaran selesai atau pada akhir suatu catur wulan/semester (berupa tes unit atau tes sumatif).
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam kegiatan perbaikan ialah:
a) sifat kegiatan perbaikan,
b) jumlah siswa yang memerlukan,
c) tempat untuk memberikan,
d) waktu untuk diselenggarakan,
e) orang yang harus memberikan,
f) metode yang digunakan,
g) sarana atau alat yang digunakan,
h) tingkat kesulitan belajar siswa.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam memecahkan kesulitan belajar secara umum ialah:
(1) Diagnose, meliputi:
(a) identifikasi kasus,
(b) lokalisasi jenis dan sifat kesulitan,
(c) menetapkan faktor penyebab kesulitan.
(2) Prognose, yaitu mengadakan estimasi tentang kesulitan.
(3) Terapi, yaitu menemukan berbagai kemungkinan dalam rangka penyembuhan kesulitan.
3. Mengelola Kelas
Untuk mengajar suatu kelas, guru dituntut mampu mengelola kelas, yakni menyediakan kondisi yang kondusif untuk berlangsungnya proses belajar-mengajar. Kalau belum kondusif, guru harus berusaha seoptimal mungkin untuk membenahinya. Oleh karena itu, kegiatan mengelola kelas akan menyangkut “mengatur tata ruang kelas yang memadai untuk pengajaran” dan “menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi”.
4. Menggunakan media/sumber
Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh guru dalam menggunakan media:
a. Mengenal, memilih dan menggunakan suatu media.
b. Membuat alat-alat bantu pelajaran yang sederhana. Maksudnya agar mudah didapat dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda.
c. Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar-mengajar. Misalnya untuk kegiatan penelitian, eksperimen dan lain-lain.
d. Menggunakan buku pegangan/buku sumber. Buku sumber perlu lebih dari satu kemudian ditambah buku-buku lain yang menunjang.
e. Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar.
5. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
Pendidikan adalah serangkaian usaha untuk pengembangan bangsa. Pengembangan bangsa itu akan dapat diwujudkan secara nyata dengan usaha menciptakan ketahanan nasional dalam rangka mencapai cita-cita bangsa. Meningat hal itu, maka sistem pendidikan akan diarahkan kepada perwujudan keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara pengembangan kuantitas dan pengembangan kualitas serta antara aspek lahiriah dan aspek ruhaniah. Itulah sebabanya pendidikan nasional kita dirumuskan sebagai usaha sadar untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Rumusan pendidikan nasional sebagaimana diuraikan di atas, didasari pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional.
Guru, sebagai salah satu unsur manusiawi dalam kegiatan pendidikan harus memahami hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan nasional baik dasar, arah/tujuan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pelaksanaannya. Dengan memahami itu semua guru akan memiliki landasan berpijak dan keyakinan yang mendorong cara berpikir dan bertindak eduktif di setiap situasi dalam usaha mengelola interaksi belajar-mengajar. Dengan kata lain Pancasila, UUD 1945, GBHN merupakan landasan atau falsafah bagi kegiatan guru dalam menjalankan berbagai ketetapan pemerintah dalam bidang pendidikan.
6. Mengelola interaksi belajar-mengajar
Di dalam proses belajar-mengajar, kegiatan interaksi antara guru dan siswa merupakan kegiatan ynag cukup dominan, kemudian di dalam kegiatan interaksi antara guru dan siswa dalam rangka transfer of knowledge dan bahkan juga transfer of values, akan senantiasa menuntut komponen yang serasi antara komponen yang satu dengan yang lain. Serasi dalam hal ini berarti komponen-komponen yang ada pada kegiatan proses belajar-mengajar itu akan saling menyesuaikan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan belajar bagi anak didik. Jelasnya proses interaksi antara guru dan siswa tidak semata-mata hanya tergantung cara atau metode yang dipakai, tetapi komponen-komponen yang lain juga akan mempengaruhi keberhasilan interaksi belajar-mengajar tersebut.
Ada beberapa komponen dalam interaksi belajar-mengajar, misalnya guru, siswa, metode, alat/teknologi, sarana, tujuan. Untuk mencapai tujuan instruksional, masing-masing komponen itu akan saling merespon dan mempengaruhi antara yang satu dengan yang lain. Sehingga tugas guru adalah bagaimana harus mendesain dari masing-masing komponen agar menciptakan proses belajar-mengajar yang lebih optimal. Dengan demikian guru selanjutnya akan dapat mengembangkan interaksi belajar-mengajar yang lebih dinamis untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Guru harus mampu menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran. Dengan mengetahui prestasi belajar siswa, apalagi secara individual setiap siswa memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, guru akan dapat mengambil langkah-langkah instruksional yang konstruktif. Bagi guru yang bijaksana dan memahami karakteristik siswa akan menciptakan kegiatan belajar-mengajar yang lebih bervariasi serta akan memberikan kegiatan belajar yang berbeda antara siswa yang berprestasi tinggi dengan siswa yang berprestasi rendah.
Dalam hal ini secara konkrit, guru mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengumpulkan data hasil belajar siswa.
1) setiap kali ada usaha mengevaluasi selama pelajaran berlangsung,
2) pada akhir pelajaran.
b. Menganalisis data hasil belajar siswa. Dengan langkah ini guru akan mengetahui:
1) siswa yang menemukan pola-pola belajar yang lain,
2) keberhasilan atau tidaknya siswa dalam belajar.
c. Menggunakan data hasil belajar siswa, dalam hal ini menyangkut:
1) lahirnya feed back untuk masing-masing siswa dan ini perlu diketahui oleh guru,
2) dengan adanya feed back itu maka guru akan menganalisis dengan tepat follow up atau kegiatan-kegiatan berikutnya.
8. Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah.
Dalam tugas dan peranannya di sekolah guru juga sebagai pembimbing ataupun konselor/penyuluh. Itulah sebabnya guru harus mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah serta harus menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah, agar kegiatan interaksi belajar-mengajarnya bersama para siswa menjadi lebih tepat dan produktif.
Bimbingan dan penyuluhan terdiri dari dua kata “bimbingan” dan “penyuluhan” yang masing-masing memiliki makna tersendiri yang cukup mendasar, walaupun oprasionalnya masing-masing saling berkaitan sangat erat. Menurut Jear Book of Education, bimbingan adalah suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri untuk menemukan dan mengembangkan kemapuannya agar memperoleh kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial.[3] Sedangkan penyuluhan (counseling) menurut James F. Adams yang dikutip oleh Ibrahim Hadi adalah suatu pertalian timbal balik antara dua orang individu di mana yang seorang (counselor), membantu yang lain (counselee) supaya ia dapat lebih memahami dirinya dalam hubungan dengan masalah-masalah hidup yang dihadapinya waktu itu dan pada waktu yang akan datang.[4]
Adapun prinsip-prinsip konseling yang dapat digunakan untuk mengembangkan program bimbingan dan penyuluhan di lembaga pendidikan/sekolah, yakni:
a. Konseling/penyuluh merupakan bantuan yang diberikan secara sengaja.
b. Prosesnya dilaksanakan melalui hubungan antar personal.
c. Sasaran counseling adalah counselee atau klien, yakni (siswa) agar dapat mengatasi hambatan yang dialami pada proses perkembangannya.
d. Tujuannya memberikan tuntunan agar counselee atau klien tadi, mampu memilih dan menentukan cara-caranya sendiri untuk mengatasi hambatannya.
Perlu diketahui bahwa dalam penyelenggaraan program bimbingan dan penyuluhan tidak hanya menyangkut hal-hal yang bersifat akademis seperti kognitif, efektif, dan psikomotor, tetapi juga problem-problem pribadi yang memang memungkinkan. Dengan demikian, anak didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal, menjadi pribadi bermasyarakat yang dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan umum. Dengan demikian, guru di sekolah tidak hanya semata-mata sebagai pembimbing dan membantu anak didik dalam hal pemecahan problema atau pelajaran, tetapi juga membantu menunjukkan jalan pemecahan persoalan pribadi anak didik yang menggangu studi dan kegiatan hidup lainnya.
9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
Guru di sekolah di samping berperan sebagai pengajar, pendidik dan pembimbing juga sebagai administrator. Dengan demikian, guru harus mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah. Hal ini sebagai upaya pemuasan layanan terhadap para siswa.
Admistrasi sekolah berasal dari dua kata, administrasi dan sekolah. Administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan penyusunan keterangan-keterangan secara sitematis dan pencatatan secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh sesuatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhan dalam kaitannya satu sama lain. Jadi pendidikan administrasi secara luas adalah suatu proses pemanfaatan semua sumber materiil dan personal secara luas adalah suatu proses pemanfaatan semua sumber materiil dan personal secara efektif untuk tujuan tertentu.[5]
Dengan pengertian tersebut, maka yang diamksud dengan administrasi akan menyangkut persoalan yang cukup kompleks. Kegiatan itu tidak sekedar mengurus soal surat-menyurat, tetapi menyangkut pula berbagai kegiatan misalnya pendataan personal, penyusunan jadwal, presensi siswa, pengisian rapor dan lain-lain. Keberhasilan dalam kegiatan-kegiatan ini jelas akan memberi kepuasan kepada para siswa. Kalau sudah demikian maka interaksi belajar-mengajar itu akan lancar.
Dari sekian kegiatan itu sebenarnya pada garis besarnya administrasi sekolah atau khusus administrasi kelas dapat diakatakan sebagai kegiatan catat-mencatat dan lapor-melapor secara sistematis mengenai informasi tentang sekolah/kelas. Dengan demikian, ada dua pekerjaan pokok dalam administrasi sekolah/kelas bagi guru, yakni recording (catat-mencatat) dan reporting (lapor-melapor). Ini semua harus diapahami oleh setiap guru, jadi guru menyelenggarakan kegiatan-kegiatan berikut ini:
a. Kegiatan recording (catat-mencatat. Ini meliputi catatan-catatan mengenai siswa dan catatan-catatan bagi guru. Catatan-catatan mengenai siswa akan meliputi antara lain: daftar presensi (harian maupun bulanan), catatan tugas/pekerjaan siswa (baik kelompok maupun individual), catatan sosiometris atau hubungan antar siswa, catatan partisipasi siswa, data pribadi siswa baik yang menyangkut identitas diri, latar belakang orang tua, riwayat pendidikan, kesehatan dan catatan khusus yang perlu bagi siswa. Adapun catatan-catatan yang penting bagi guru antara lain: silabus mata pelajaran, persiapan mengajar/PPSI, buku batas pelajaran, kumpulan soal-soal ujian dan tugas, catatan-catatan hasil evaluasi siswa, buku notulen rapat, buku agenda.
b. Kegiatan reporting (lapor-melapor) bagi guru ini meliputi laporan kepada kepala sekolah dan laporan kepada orang tua siswa. Mengenai laporan kepada kepala sekolah, hampir semua kegiatan recording seperti diuraiakn di atas, perlu dilaporkan kepada kepala sekolah. Di samping itu guru juga melaporkan kepada kepala sekolah hal-hal misalnya soal pengorganisasian siswa, inventaris kelas, keuangan kelas, mutasi, kenaikan dan tamat belajar, perkembangan prestasi atau hasil belajar siswa.
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Dalam rangka menumbuhkan penalaran dan mengembangkan proses belajar-mengajar, setiap mata pelajaran diharapkan dapat memancing baik siswa maupun guru untuk terus dapat menjawab apa, mengapa dan bagaimana. Dengan demikian, akan menambah wawasan bagi guru. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sesuai dengan prinsip “hasrat ingin tahu” dari manusia itu sendiri. Dengan demikian, manusia akan mencari jawab atas berbagai pertanyaan tersebut. Dari dorongan ingin tahu itulah manusia berusaha mendapatkan pengetahuan mengenai hal-hal yang dipertanyakan. Maka manusia akan terdorong melakukan penelitian untuk mencari jawab dan kebenaran dari problema atau pertanyaan yang dihadapi tersebut.
Selain itu hal yang penting lagi adalah guru juga harus dapat membaca dan menfasirkan hasil-hasil penelitan pendidikan. Dengan ini berarti guru akan mendapat masukan yang bisa diterapkan untuk keperluan proses belajar-mengajar.
Sebelum guru tampil di muka kelas untuk mengelola interaksi belajar-mengajar, terlebih dahulu harus sudah menguasai bahan apa yang diajarkan dan sekaligus bahan-bahan apa yang dapat mendukung jalannya proses belajar-mengajar. Dengan modal penguasaan bahan, guru akan dapat menyampaikan materi pelajaran secara dinamis. Dalam hal ini yang dimaksud “menguasai bahan” bagi seorang guru, mengandung dua lingkup penguasaan materi, yakni:
a. menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah.
b. menguasai bahan penunjang bidang studi.
Yang dimaksud dengan menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah yaitu guru harus menguasai bahan sesuai dengan materi atau cabang ilmu pengetahuan yang dipegangnya sesuai dengan kurikulum sekolah. Sebagai contoh: Tauhid, Akhlak, Bahasa Arab, Nahwu, Sharaf, Mantiq, Faraid dan seterusnya. Kemudian agar dapat menyampaikan materi itu lebih mantap, guru juga harus mengusai bahan pelajaran lain yang dapat memperjelas bahan-bahan bidang studi yang dipegang guru tersebut. Misalnya untuk mengajar bidang studi Bahasa Arab, guru juga harus menguasai bahan-bahan yang lain seperti Nahwu, Sharaf, Mantiq. Bahkan kalau kita lihat secara makro, guru juga harus menguasai materi-materi yang lain, misalnya yang berkaitan dengan PBM.
2. Mengelola program belajar-mengajar
Guru yang kompeten juga harus mampu mengelola program belajar-mengajar. Dalam hal ini ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh guru. Langkah-langkah itu ialah:
a. Merumuskan tujuan instruksional/pembelajaran.
Sebelum mulai mengajar, guru perlu merumuskan tujuan yang akan dicapai. Tujuan instruksional atau tujuan pembelajaran ini penting karena dapat dijadikan pedoman atau petunjuk praktis tentang sejauh mana kegiatan belajar-mengajar itu harus dibawa. Tujuan instruksional akan senantiasa menjadi hasil atau perubahan tingkah laku, kemampuan dan keterampilan yang diperoleh setelah siswa mengikuti kegiatan belajar. Oleh karena itu, tugas guru harus dapat merumuskan tujuan instruksional itu secara jelas dan benar.
b. Mengenal dan dapat menggunakan proses instruksional yang tepat.
Guru yang akan mengajar biasanya menyiapkan segala sesuatunya secara tertulis dalam suatu persiapan mengajar, yang sering juga dikenal dengan PPSI. Dalam PPSI ini mengandung prosedur atau langkah-langkah yang harus ditempuh dalam kegiatan belajar-mengajar. Sebagai contoh setelah merumuskan tujuan, kemudian mengembangkan alat evaluasi, merumuskan kegiatan belajar-mengajar, dan begitu seterusnya sampai tahap pelaksanaan. Untuk itu semua perlu didesain.
c. Melaksanakan program belajar-mengajar
Dalam hal ini guru berturut-turut melakukan kegiatan pretest, menyampaikan materi pelajaran, mengadakan post-test dan perbaikan. Dalam kegiatan penyampaian materi guru perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) menyampaikan materi dan pelajaran dengan tepat dan jelas,
2) pertanyaan yang dilontarkan cukup merangsang untuk berpikir, mendidik dan mengenai sasaran,
3) memberi kesempatan atau menciptakan kondisi yang dapat memunculkan pertanyaan dari siswa,
4) terlihat adanya variasi dalam pemberian materi dan kegiatan,
5) guru selalu memperhatikan reaksi atau tanggapan yang berkembang pada diri siswa baik verbal maupun non verbal,
6) memberikan pujian atau penghargaan bagi jawaban-jawaban yang tepat bagi siswa dan sebaliknya mengarahkan jawaban yang kurang tepat.
d. Mengenal kemampuan anak didik.
Dalam mengelola program belajar-mengajar, guru perlu mengenal kemampuan anak didik. Sebab bagaimanapun juga setiap anak didik memiliki perbedaan-perbedaan karakteristik tersendiri, termasuk kemampuannya. Dengan demikian, dalam satu kelas akan terdapat bermacam-macam kemampuan. Hal ini perlu dipahami oleh guru agar dapat mengelola program belajar-mengajar dengan tepat.
e. Merencanakan dan melaksanakan program remidial.
Dalam suatu proses belajar-mengajar tentu saja dikandung suatu harapan agar seluruh atau setidak-tidaknya sebagian siswa dapat berhasil dengan baik. Namun kenyataannya sering tidak demikian. Salah satu usaha untuk mencapai hal itu adalah dengan pengembangan prinsip belajar tuntas atau mastery learning. Belajar tuntas adalah suatu sistem belajar yang mengharapkan sebagian besar siswa dapat menguasai tujuan instruksional umum (basic learning objectives) dari suatu satuan atau unit pelajaran secara tuntas.[2] Untuk dianggap tuntas diperlukan standar norma atau ketentuan yang tertentu. Misalnya dalam sistem pengajaran modul, ditetapkan bahwa 85% dari populasi siswa harus menguasai sekurang-kurangnya 75% dari tujuan-tujuan instruksional yang akan dicapai. Apabila standar norma itu sudah dipenuhi, maka modul dapat beralih ke nomor berikutnya.
Untuk menguasai (mastery) suatu bahan/materi pelajaran diperlukan waktu yang berbeda-beda bagi setiap siswa. Apabila waktu yang disediakan cukup dan pelayanannya tepat, setiap siswa akan mampu menguasai bahan/materi pelajaran yang diberikan kepadanya. Pemikiran inilah yang mendasari adanya program remidial, yaitu suatu kegiatan perbaikan bagi siswa yang belum berhasil dalam belajarnya (belum mastery).
Kegiatan perbaikan biasanya dilaksanakan pada saat-saat setelah diadakan evaluasi. Evaluasi itu sendiri dapat dilaksanakan pada:
1) awal serangkaian pelajaran atau sebelum pelajaran dimulai, (berupa tes prasyarat, tes diagnostik, atau pre test),
2) bagian akhir pada serangkaian pelajaran atau suatu pelajaran pokok (post test),
3) saat setelah suatu ujian yang terdiri dari beberapa satuan pelajaran selesai atau pada akhir suatu catur wulan/semester (berupa tes unit atau tes sumatif).
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam kegiatan perbaikan ialah:
a) sifat kegiatan perbaikan,
b) jumlah siswa yang memerlukan,
c) tempat untuk memberikan,
d) waktu untuk diselenggarakan,
e) orang yang harus memberikan,
f) metode yang digunakan,
g) sarana atau alat yang digunakan,
h) tingkat kesulitan belajar siswa.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam memecahkan kesulitan belajar secara umum ialah:
(1) Diagnose, meliputi:
(a) identifikasi kasus,
(b) lokalisasi jenis dan sifat kesulitan,
(c) menetapkan faktor penyebab kesulitan.
(2) Prognose, yaitu mengadakan estimasi tentang kesulitan.
(3) Terapi, yaitu menemukan berbagai kemungkinan dalam rangka penyembuhan kesulitan.
3. Mengelola Kelas
Untuk mengajar suatu kelas, guru dituntut mampu mengelola kelas, yakni menyediakan kondisi yang kondusif untuk berlangsungnya proses belajar-mengajar. Kalau belum kondusif, guru harus berusaha seoptimal mungkin untuk membenahinya. Oleh karena itu, kegiatan mengelola kelas akan menyangkut “mengatur tata ruang kelas yang memadai untuk pengajaran” dan “menciptakan iklim belajar-mengajar yang serasi”.
4. Menggunakan media/sumber
Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh guru dalam menggunakan media:
a. Mengenal, memilih dan menggunakan suatu media.
b. Membuat alat-alat bantu pelajaran yang sederhana. Maksudnya agar mudah didapat dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda.
c. Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar-mengajar. Misalnya untuk kegiatan penelitian, eksperimen dan lain-lain.
d. Menggunakan buku pegangan/buku sumber. Buku sumber perlu lebih dari satu kemudian ditambah buku-buku lain yang menunjang.
e. Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar-mengajar.
5. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
Pendidikan adalah serangkaian usaha untuk pengembangan bangsa. Pengembangan bangsa itu akan dapat diwujudkan secara nyata dengan usaha menciptakan ketahanan nasional dalam rangka mencapai cita-cita bangsa. Meningat hal itu, maka sistem pendidikan akan diarahkan kepada perwujudan keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara pengembangan kuantitas dan pengembangan kualitas serta antara aspek lahiriah dan aspek ruhaniah. Itulah sebabanya pendidikan nasional kita dirumuskan sebagai usaha sadar untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Rumusan pendidikan nasional sebagaimana diuraikan di atas, didasari pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 merupakan landasan konstitusional.
Guru, sebagai salah satu unsur manusiawi dalam kegiatan pendidikan harus memahami hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan nasional baik dasar, arah/tujuan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pelaksanaannya. Dengan memahami itu semua guru akan memiliki landasan berpijak dan keyakinan yang mendorong cara berpikir dan bertindak eduktif di setiap situasi dalam usaha mengelola interaksi belajar-mengajar. Dengan kata lain Pancasila, UUD 1945, GBHN merupakan landasan atau falsafah bagi kegiatan guru dalam menjalankan berbagai ketetapan pemerintah dalam bidang pendidikan.
6. Mengelola interaksi belajar-mengajar
Di dalam proses belajar-mengajar, kegiatan interaksi antara guru dan siswa merupakan kegiatan ynag cukup dominan, kemudian di dalam kegiatan interaksi antara guru dan siswa dalam rangka transfer of knowledge dan bahkan juga transfer of values, akan senantiasa menuntut komponen yang serasi antara komponen yang satu dengan yang lain. Serasi dalam hal ini berarti komponen-komponen yang ada pada kegiatan proses belajar-mengajar itu akan saling menyesuaikan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan belajar bagi anak didik. Jelasnya proses interaksi antara guru dan siswa tidak semata-mata hanya tergantung cara atau metode yang dipakai, tetapi komponen-komponen yang lain juga akan mempengaruhi keberhasilan interaksi belajar-mengajar tersebut.
Ada beberapa komponen dalam interaksi belajar-mengajar, misalnya guru, siswa, metode, alat/teknologi, sarana, tujuan. Untuk mencapai tujuan instruksional, masing-masing komponen itu akan saling merespon dan mempengaruhi antara yang satu dengan yang lain. Sehingga tugas guru adalah bagaimana harus mendesain dari masing-masing komponen agar menciptakan proses belajar-mengajar yang lebih optimal. Dengan demikian guru selanjutnya akan dapat mengembangkan interaksi belajar-mengajar yang lebih dinamis untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Guru harus mampu menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran. Dengan mengetahui prestasi belajar siswa, apalagi secara individual setiap siswa memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, guru akan dapat mengambil langkah-langkah instruksional yang konstruktif. Bagi guru yang bijaksana dan memahami karakteristik siswa akan menciptakan kegiatan belajar-mengajar yang lebih bervariasi serta akan memberikan kegiatan belajar yang berbeda antara siswa yang berprestasi tinggi dengan siswa yang berprestasi rendah.
Dalam hal ini secara konkrit, guru mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengumpulkan data hasil belajar siswa.
1) setiap kali ada usaha mengevaluasi selama pelajaran berlangsung,
2) pada akhir pelajaran.
b. Menganalisis data hasil belajar siswa. Dengan langkah ini guru akan mengetahui:
1) siswa yang menemukan pola-pola belajar yang lain,
2) keberhasilan atau tidaknya siswa dalam belajar.
c. Menggunakan data hasil belajar siswa, dalam hal ini menyangkut:
1) lahirnya feed back untuk masing-masing siswa dan ini perlu diketahui oleh guru,
2) dengan adanya feed back itu maka guru akan menganalisis dengan tepat follow up atau kegiatan-kegiatan berikutnya.
8. Mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah.
Dalam tugas dan peranannya di sekolah guru juga sebagai pembimbing ataupun konselor/penyuluh. Itulah sebabnya guru harus mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah serta harus menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah, agar kegiatan interaksi belajar-mengajarnya bersama para siswa menjadi lebih tepat dan produktif.
Bimbingan dan penyuluhan terdiri dari dua kata “bimbingan” dan “penyuluhan” yang masing-masing memiliki makna tersendiri yang cukup mendasar, walaupun oprasionalnya masing-masing saling berkaitan sangat erat. Menurut Jear Book of Education, bimbingan adalah suatu proses membantu individu melalui usahanya sendiri untuk menemukan dan mengembangkan kemapuannya agar memperoleh kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial.[3] Sedangkan penyuluhan (counseling) menurut James F. Adams yang dikutip oleh Ibrahim Hadi adalah suatu pertalian timbal balik antara dua orang individu di mana yang seorang (counselor), membantu yang lain (counselee) supaya ia dapat lebih memahami dirinya dalam hubungan dengan masalah-masalah hidup yang dihadapinya waktu itu dan pada waktu yang akan datang.[4]
Adapun prinsip-prinsip konseling yang dapat digunakan untuk mengembangkan program bimbingan dan penyuluhan di lembaga pendidikan/sekolah, yakni:
a. Konseling/penyuluh merupakan bantuan yang diberikan secara sengaja.
b. Prosesnya dilaksanakan melalui hubungan antar personal.
c. Sasaran counseling adalah counselee atau klien, yakni (siswa) agar dapat mengatasi hambatan yang dialami pada proses perkembangannya.
d. Tujuannya memberikan tuntunan agar counselee atau klien tadi, mampu memilih dan menentukan cara-caranya sendiri untuk mengatasi hambatannya.
Perlu diketahui bahwa dalam penyelenggaraan program bimbingan dan penyuluhan tidak hanya menyangkut hal-hal yang bersifat akademis seperti kognitif, efektif, dan psikomotor, tetapi juga problem-problem pribadi yang memang memungkinkan. Dengan demikian, anak didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal, menjadi pribadi bermasyarakat yang dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan umum. Dengan demikian, guru di sekolah tidak hanya semata-mata sebagai pembimbing dan membantu anak didik dalam hal pemecahan problema atau pelajaran, tetapi juga membantu menunjukkan jalan pemecahan persoalan pribadi anak didik yang menggangu studi dan kegiatan hidup lainnya.
9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
Guru di sekolah di samping berperan sebagai pengajar, pendidik dan pembimbing juga sebagai administrator. Dengan demikian, guru harus mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah. Hal ini sebagai upaya pemuasan layanan terhadap para siswa.
Admistrasi sekolah berasal dari dua kata, administrasi dan sekolah. Administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan penyusunan keterangan-keterangan secara sitematis dan pencatatan secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh sesuatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhan dalam kaitannya satu sama lain. Jadi pendidikan administrasi secara luas adalah suatu proses pemanfaatan semua sumber materiil dan personal secara luas adalah suatu proses pemanfaatan semua sumber materiil dan personal secara efektif untuk tujuan tertentu.[5]
Dengan pengertian tersebut, maka yang diamksud dengan administrasi akan menyangkut persoalan yang cukup kompleks. Kegiatan itu tidak sekedar mengurus soal surat-menyurat, tetapi menyangkut pula berbagai kegiatan misalnya pendataan personal, penyusunan jadwal, presensi siswa, pengisian rapor dan lain-lain. Keberhasilan dalam kegiatan-kegiatan ini jelas akan memberi kepuasan kepada para siswa. Kalau sudah demikian maka interaksi belajar-mengajar itu akan lancar.
Dari sekian kegiatan itu sebenarnya pada garis besarnya administrasi sekolah atau khusus administrasi kelas dapat diakatakan sebagai kegiatan catat-mencatat dan lapor-melapor secara sistematis mengenai informasi tentang sekolah/kelas. Dengan demikian, ada dua pekerjaan pokok dalam administrasi sekolah/kelas bagi guru, yakni recording (catat-mencatat) dan reporting (lapor-melapor). Ini semua harus diapahami oleh setiap guru, jadi guru menyelenggarakan kegiatan-kegiatan berikut ini:
a. Kegiatan recording (catat-mencatat. Ini meliputi catatan-catatan mengenai siswa dan catatan-catatan bagi guru. Catatan-catatan mengenai siswa akan meliputi antara lain: daftar presensi (harian maupun bulanan), catatan tugas/pekerjaan siswa (baik kelompok maupun individual), catatan sosiometris atau hubungan antar siswa, catatan partisipasi siswa, data pribadi siswa baik yang menyangkut identitas diri, latar belakang orang tua, riwayat pendidikan, kesehatan dan catatan khusus yang perlu bagi siswa. Adapun catatan-catatan yang penting bagi guru antara lain: silabus mata pelajaran, persiapan mengajar/PPSI, buku batas pelajaran, kumpulan soal-soal ujian dan tugas, catatan-catatan hasil evaluasi siswa, buku notulen rapat, buku agenda.
b. Kegiatan reporting (lapor-melapor) bagi guru ini meliputi laporan kepada kepala sekolah dan laporan kepada orang tua siswa. Mengenai laporan kepada kepala sekolah, hampir semua kegiatan recording seperti diuraiakn di atas, perlu dilaporkan kepada kepala sekolah. Di samping itu guru juga melaporkan kepada kepala sekolah hal-hal misalnya soal pengorganisasian siswa, inventaris kelas, keuangan kelas, mutasi, kenaikan dan tamat belajar, perkembangan prestasi atau hasil belajar siswa.
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Dalam rangka menumbuhkan penalaran dan mengembangkan proses belajar-mengajar, setiap mata pelajaran diharapkan dapat memancing baik siswa maupun guru untuk terus dapat menjawab apa, mengapa dan bagaimana. Dengan demikian, akan menambah wawasan bagi guru. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sesuai dengan prinsip “hasrat ingin tahu” dari manusia itu sendiri. Dengan demikian, manusia akan mencari jawab atas berbagai pertanyaan tersebut. Dari dorongan ingin tahu itulah manusia berusaha mendapatkan pengetahuan mengenai hal-hal yang dipertanyakan. Maka manusia akan terdorong melakukan penelitian untuk mencari jawab dan kebenaran dari problema atau pertanyaan yang dihadapi tersebut.
Selain itu hal yang penting lagi adalah guru juga harus dapat membaca dan menfasirkan hasil-hasil penelitan pendidikan. Dengan ini berarti guru akan mendapat masukan yang bisa diterapkan untuk keperluan proses belajar-mengajar.
Minggu, 06 Maret 2011
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI 2010
PENETAPAN PESERTA
1. Ketentuan Umum
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
(1) Ketentuan Umum
(a) Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
(b) Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
(c) Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.
(d) Penetapan peserta dilakukan secara transparan dengan melibatkan beberapa unsur terkait yaitu perwakilan dari kepala sekolah, guru, pengawas, PGRI, dan asosiasi profesi guru lainnya.
(e) Calon peserta sertifikasi guru tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2010, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.
(f) Kuota sertifikasi guru tidak diberikan kepada satuan pendidikan/sekolah, tetapi diberikan kepada guru jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, SMK, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
(g) Hasil penetapan peserta diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, papan pengumuman di LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau media lain,
(h) Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru beserta Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010 dibuat dalam bentuk cetakan dan file dalam CD (Lampiran 3) dan dikirim ke LPMP setempat.
(i) Apabila setelah Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru diterbitkan ada guru peserta sertifikasi yang mengundurkan diri, keikutsertaannya dapat diganti oleh guru calon peserta sertifikasi yang lain sesuai urutan prioritasnya. Pengantian peserta sertifikasi tidak dapat dilakukan lagi apabila Format A1 sudah dicetak.
(2) Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Urutan prioritas peserta sertifikasi guru untuk kelompok guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, guru pendidikan dasar dan SLB,dan guru pendidikan menengah pada masing‐masing kabupaten/kota sebagai berikut :
(a) Guru pendidikan dasar dan SLB
(1) Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dikdas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
(2) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan,terdepan, terluar11 yang memenuhi persyaratan,
(3) Guru dan kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SLB berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
(4) Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
(5) Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang tidak masuk ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan kriteria urutan prioritas.
(b) Guru pendidikan menengah
(1) Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dimen yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
(2) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
(3) Guru dan kepala sekolah SMA dan SMK berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
(4) Guru SMA dan SMK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
(5) Guru SMA dan SMK yang tidak masuk ketentuan ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan criteria urutan prioritas.
Penetapan guru peserta sertifikasi guru tahun 2010 yang termasuk dalam kategori butir a.5) dan b.5) diatas didasarkan pada kriteria urutan prioritas;
a. masa kerja sebagai guru,
b. usia,
c. pangkat dan golongan,
d. beban kerja,
e. tugas tambahan,
f. prestasi kerja.
1. Ketentuan Umum
2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
(1) Ketentuan Umum
(a) Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
(b) Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
(c) Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.
(d) Penetapan peserta dilakukan secara transparan dengan melibatkan beberapa unsur terkait yaitu perwakilan dari kepala sekolah, guru, pengawas, PGRI, dan asosiasi profesi guru lainnya.
(e) Calon peserta sertifikasi guru tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2010, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.
(f) Kuota sertifikasi guru tidak diberikan kepada satuan pendidikan/sekolah, tetapi diberikan kepada guru jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, SMK, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
(g) Hasil penetapan peserta diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, papan pengumuman di LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau media lain,
(h) Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru beserta Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010 dibuat dalam bentuk cetakan dan file dalam CD (Lampiran 3) dan dikirim ke LPMP setempat.
(i) Apabila setelah Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru diterbitkan ada guru peserta sertifikasi yang mengundurkan diri, keikutsertaannya dapat diganti oleh guru calon peserta sertifikasi yang lain sesuai urutan prioritasnya. Pengantian peserta sertifikasi tidak dapat dilakukan lagi apabila Format A1 sudah dicetak.
(2) Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Urutan prioritas peserta sertifikasi guru untuk kelompok guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, guru pendidikan dasar dan SLB,dan guru pendidikan menengah pada masing‐masing kabupaten/kota sebagai berikut :
(a) Guru pendidikan dasar dan SLB
(1) Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dikdas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
(2) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan,terdepan, terluar11 yang memenuhi persyaratan,
(3) Guru dan kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SLB berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
(4) Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
(5) Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang tidak masuk ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan kriteria urutan prioritas.
(b) Guru pendidikan menengah
(1) Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dimen yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
(2) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
(3) Guru dan kepala sekolah SMA dan SMK berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
(4) Guru SMA dan SMK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
(5) Guru SMA dan SMK yang tidak masuk ketentuan ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan criteria urutan prioritas.
Penetapan guru peserta sertifikasi guru tahun 2010 yang termasuk dalam kategori butir a.5) dan b.5) diatas didasarkan pada kriteria urutan prioritas;
a. masa kerja sebagai guru,
b. usia,
c. pangkat dan golongan,
d. beban kerja,
e. tugas tambahan,
f. prestasi kerja.
Selasa, 23 November 2010
OTONOMI PENDIDIKAN : PERMASALAHAN DAN SOLUSI
A.Pendahuluan
Pemberlakuan sistem desentralisasi akibat pemberlakuan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi pemerintahan daerah, memberi dampak terhadap pelaksanaan pada manajemen pendidikan yaitu manajemen yang memberi ruang gerak yang lebih luas kepada pengelolaan pendidikan untuk menemukan strategi berkompetisi dalam era kompetitif mencapai output pendidikan yang berkualitas dan mandiri. Kebijakan Desentralisasi akan berpengaruh secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidiikan, yaiitu : 1) Peningkatan Mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan, hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasaan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah pelosok sehingga terjadi perluasaan dan pemerataan pendidikan.
Pemberlakuan desentralisasi pendidikan mengharuskan diperkuat landasan dasar pendidikan yang demokratis, transparan, efisien dan melibatkan partisipasi masyarakat daerah. Muctar Buchori (2001) menyatakan pendidikan merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan manusia, karena pendidikan berfungsi sebagai pengembang pengetahuan, ketrampilan, nilai dan kebudayaan. Melalui pendidikan aspek mental, rasionalitas, martabat, etika dan estetika dapat ditanamkan. Namun, sistem desentralisasi pendidikan ini belum segala-galanya apabila tidak diikuti usaha-usaha perbaikan diberbagai bidang (Tilaar,2000), karena pendidikan di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang timbul akibat proses globalisasi, dan adanya krisis multi dimensi yang berakibat pada perubahan perencanaan, kebijakan, manajemen, dan lain-lain.
Desentralisasi pendidikan dapat terjadi dalam tiga tingkatan, yaitu Dekonsentrasi, Delegasi dan Devolusi (Florestal, 1997). Dekonsentrasi adalah proses pelimpahan sebagian kewenangan kepada pemerintahan atau lembaga yang lebih rendah dengan supervisi dari pusat. Sementara Delegasi mengandung makna terjadinya penyerahan kekuasaan yang penuh sehingga tidak lagi memerlukan supervisi dari pemerintah pusat. Pada Tingkat Devolusi di bidang pendidikan terjadi apabila memenuhi 4 ciri, yaitu : 1) terpisahnya peraturan perundangan yang mengatur pendidikan di daerah dan di pusat; 2) kebebasan lembaga daerah dalam mengelola pendidikan; 3) lepas dari supervisi hirarkhis dari pusat dan 4) kewenangan lembaga daerah diatur dengan peraturan perundangan. Berdasrakan ciri-ciri tersebut, proses desentralisasi pendidikan di Indonesia berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 lebih menjurus kepada Devolusi, yang peraturan pelaksanaannya tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, seluruh urusan pendidikan dengan jelas menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, kecuali Pendidikan Tinggi. Kewenangan Pemerintah Pusat hanya menetapkan standar minimal, baik dalam persyaratan calon peserta didik, kompetensi peserta didik, kurikulum nasional, penilaian hasil belajar, materi pelajaran pokok, pedoman pembiayaan pendidikan dan melaksanakan fasilitasi (Pasal 2 butir 11). Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan adalah otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu lembaga atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Namun sejak dilaksanakannya otonomi pendidikan, ternyata pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana diharapkan, justeru pemberlakuan otonomi membuat banyak masalah yaitu mahalnya biaya pendidikan (Berita Kota, 2003). Sedangkan, pengertian otonomi pendidikan sesungguhnya terkandung makna demokrasi dan keadilan sosial, artinya pendidikan dilakukan secara demokrasi sehingga tujuan yang diharapkan dapat diwujudkan dan pendidikan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sesuai dengan cita-cita bangsa dalam mencerdaskan bangsa.
B.Konsep otonomi Pendidikan
Menurut Dressel, otonomi berkenaan dengan “kemandirian” (independensi) atau pemerintahan sendiri (Autonomy refers to independence of to selft government) . Sedangkan Berdhal, sebagaimana dikutip oleh Dressel, membedakan aspek-aspek otonomi ke dalam dua (2) hal, yaitu: 1) substantive, dan 2) Prosedural. Otonomi substantif berkenaan dengan hak yang mempengaruhi hal yang substansial sebagaimana dibedakan antara zat dengan bentuk (matter and form). Zat substansi adalah sesuatu yang secara material mempengaruhi keinginan-keinginan orang, yang dijamin dan dilindungi oleh hukum. Hak-hak substantive adalah apa saja yang secara mendasar, diakui, atau sudah ada sebelumnya, seperti kehidupan, kebebasan, kemakmuran, dan reputasi. Semuanya menjadi hak pribadi dan dijamin dalam tatanan hukum masyarakat. Cakupan luasnya otonomi substantive bagi individu, organisasi, atau kelompok adalah tanggung jawab dan akuntabilitas. Kepada mereka yang mendapat otonomi harus menerima tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban tertentu.
Otonomi prosedural berkenaan dengan pelaksanaan otonomi substantive, ia juga melibatkan tampilan-tampilan yang dilakukan ketika otonomi substantive mungkin telah dilanggar. Asal mula istilah otonomi prosedural bersandar pada konsep hukum dari prosedur hukum, seperti pelaksanaan legitimasi, termasuk metode-metode gugatan, fakta dan praktik, dan lain-lain. Dengan demikian, otonomi prosedural mencakup keputusan, operasi, dan kebijakan yang mencirikan cara yang digunakan oleh organisasi atau lembaga dalam menggunakan sumber-sumbernya.
Dari batasan konsep otonomi di atas, maka pengertian otonomi adalah kemandirian suatu organisasi atau daerah untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, baik secara substantif maupun prosedural.
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, menurut Tilaar mencakup enam aspek, yakni: (1) Pengaturan perimbangan kewenangan pusat dan daerah, (2) Manajemen partisipasi masyarakat dalam pendidikan, (3) Penguatan kapasitas manajemen pemerintah daerah, (4) pemberdayaan bersama sumber daya pendidikan, (5) hubungan kemitraan “stakeholders” pendidikan; (6) pengembangan infrastruktur sosial.
Otonomi pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah terungkap pada Bab Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat dan Pemerintah. Pada bagian ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 8 disebutkan bahwa “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan; Pasal 9 Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan” . Begitu juga pada bagian keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pasal 11 ayat (2) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun” . Khusus ketentuan bagi Perguruan Tinggi, pasal 24 ayat (2) “Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat” .
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep otonomi pendidikan mengandung pengertian yang luas, mencakup filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan serta manajemen pendidikan itu sendiri. Implikasinya adalah setiap daerah otonomi harus memiliki visi dan misi pendidikan yang jelas dan jauh ke depan dengan melakukan pengakjian yang mendalam dan meluas tentang trend perkembangan penduduk dan masyarakat untuk memperoleh konstruk masyarakat di masa depan; dan tindak lanjutnya, merancang sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik budaya bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika dalam perspektif tahun 2020. Kemandirian daerah itu harus diawali dengan evaluasi diri, melakukan analisis faktor internal dan eksternal daerah guna mendapat suatu gambaran nyata tentang kondisi daerah sehinga dapat disusun suatu strategi yang matang dan mantap dalam upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat daerah yang berbudaya dan berdaya saing tinggi melalui otonomi pendidikan yang bermutu dan produktif.
C.Permasalahan dalam pelaksanaan Otonomi Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya melalui pendidikan merupakan perioritas nasional, karena pendidikan dipandang sebagai faktor penentu keberhasilan pembangunan manusia baik pengetahuan, ketrampilan, nilai dan kebudayaan (Mochtar Buchori, 2001). Melalui pendidikan, aspek-aspek mental, rasionalitas, martabat, etika dan estetika dapat ditanamkan (Fauzan, 1999). Untuk itu, pemberian otonomi pendidikan harus diartikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemberian otonomi pendidikan akan memberi pengaruh negatif maupun positif dalam proses sistem perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pendidikan, seperti yang dialami negara lain yang telah berpengalaman melaksanakan desentralisasi pendidikan. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan atau disebut Otonomi Pendidikan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, disebabkan karena kekurang-siapan pranata sosial, politik dan ekonomi. Otonomi pendidikan akan memberi efek terhadap kurikulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan serta pemerataannya. Ada 6 faktor yang menyebabkan pelaksanaan otonomi pendidikan belum jalan, yaitu :1). Belum jelas aturan permainan tentang peran dan tata kerja ditingkat kabupaten dan kota. 2). Pengelolaan sektor publik termasuk pengelolaan pendidikan yang belum siap untuk dilaksanakan secara otonom karena SDM yang terbatas serta fasilitas yang tidak memadai. 3). Dana pendidikan dari APBD belum memadai. 4). Kurangnya perhatian pemerintah maupun pemerintah daerah untuk lebih melibatkan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. 5) Otoritas pimpinan dalam hal ini Bupati/ Walikota sebagai penguasa tunggal di daerah kurang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pendidikan di daerahnya sehingga anggaran pendidikan belum menjadi perioritas utama. 6) kondisi dari setiap daerah tidak memiliki kekuatan yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan disebabkan perbedaan sarana, prasarana dan dana yang dimiliki. Hal ini mengakibatkan akan terjadinya kesenjangan antar daerah, sehingga pemerintah perlu membuat aturan dalam penentuan standar mutu pendidikan nasional dengan memperhatikan kondisi perkembangan kemandirian masing-masing daerah.
D.Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Dunia Pendidikan
Pelaksanaan otonomi pendidikan di Indonesia merupakan tugas yang berat, yang harus dilaksanakan. Pemberian otonomi pendidikan tidak cukup hanya diberikan pada tingkat propinsi, kabupaten/ kota, namun idealnya harus sampai pada tingkat sekolah/ unit kerja. Kepala sekolah, guru, tenaga administrasi dan tenaga pelaksana diberi tanggungjawab besar dalam melaksanakan otonomi pendidikan tersebut. Otonomi pendidikan yang benar harus bersifat accountable, artinya kebijakan pendidikan yang diambil harus selalu dipertanggung-jawabkan kepada publik, karena sekolah didirikan merupakan istitusi publik atau lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat. Otonomi tanpa disertai dengan akuntabilitas publik bisa menjurus menjadi tindakan yang sewenang-wenang.
Berangkat dari ide otonomi pendidikan muncul beberapa konsep sebagai solusi dalam menghadapi kendala dalam pelaksanaan otonomi pendidikan, yaitu :
1.Meningkatkan Manajemen Pendidikan Sekolah.
Menurut Wardiman Djajonegoro (1995) bahwa kualitas pendidikan dapat ditinjau dari segi proses dan produk. Pendidikan disebut berkualitas dari segi proses jika proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, dan peserta didik mengalami pembelajaran yang bermakna. Pendidikan disebut berkualitas dari segi produk jika mempunyai salah satu ciri-ciri sebagai berikut : a) peserta didik menunjukkan penguasaan yang tinggi terhadap tugas-tugas belajar (learning task) yang harus dikuasai dengan tujuan dan sasaran pendidikan, diantaranya hasil belajar akademik yang dinyatakan dalam prestasi belajar (kualitas internal); b) hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehingga dengan belajar peserta didik bukan hanya mengetahui sesuatu, tetapi dapat melakukan sesuatu yang fungsional dalam kehidupannya (learning and earning); c) hasil pendidikan sesuai atau relevan dengan tuntutan lingkungan khususnya dunia kerja. Menghadapi kondisi ini maka dilakukan pemantapan manajemen pendidikan yang bertumpu pada kompetensi guru dan kesejahteraannya. Menurut Penelitian Simmons dan Alexander (1980) bahwa ada tiga faktor untuk meninkatkan mutu pendidikan, yaitu motivasi guru, buku pelajaran dan buku bacaan serta pekerjaan rumah. Dari hasil penelitian ini, tampak dengan jelas bahwa akhir penentu dalam meningkatkan mutu pendidikan tidak pada bergantinya kurikulum, kemampuan manajemen dan kebijakan di tingkat pusat atau pemerintah daerah, tetapi lebih kepada faktor-faktor internal yang ada di sekolah, yaitu peranan guru, fasilitas pendidikan dan pemanfataannya; Kepala Sekolah sebagai top manajemen harus mampu memberdayakan semua unit yang dimiliki untuk dapat mengelola semua infrastruktur yang ada demi pencapaian kinerja yang maksimal.
Selain itu, untuk dapat meningkatkan otonomi manajemen sekolah yang mendukung peningkatan mutu pendidikan, Pimpinan Sekolah harus memiliki kemampuan untuk: 1) melibatkan partisipasi dan komitmen dari orangtua dan anggota masyarakat sekitar sekolah untuk merumuskan dan mewujudkan visi, misi dan program peningkatan mutu pendidikan secara bersama-sama; Salah satu tujuan UU No. 20 Tahun 2003 adalah untuk memberdaya-kan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk dalam meningkatkan sumber dana dalam penyelenggaraan pendidikan. Melalui otonomi daerah, pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan akan semakin erat kaitannya dengan kebutuhan masyarakat. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kecamatan sebaiknya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, orangtua siswa, pakar pendidikan dan sebagainya. Ini merupakan salah satu cara melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan Menurut Kepmen Diknas No. 044/U/2002 menyebutkan peran yang harus diemban Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah : a) Sebagai Advisory Agency (pemberi pertimbang-an); b) Supporting Agency ( pendukung kegiatan layanan pendidikan); 3) Controlling Agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan); dan 4) Mediator atau penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah (Ace Suryadi, 2003);2) dapat merumuskan sasaran program dan indikator pencapaian yang diikuti dengan upaya pemenuhan standar layanan minimal dari seluruh komponen sekolah serta mekanisme untuk mencapai sasaran program tersebut; 3) melaksanakan program “basic skill test” yang hasilnya menggambarkan hasil akhir sebagai dampak diterapkannya model manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah; 4) menyusun sendiri perencanaan sekolah baik pada tataran perencanaan strategik (jangka menengah) maupun perencanaan operasional (tahunan) termasuk perencanaan anggaran (RAPBS); 5) dapat mempertanggung jawabkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program dalam bentuk laporan akuntabilitas yang dapat dilihat dan diperiksa warga sekolah, orangtua dan masyarakat luas.
2.Membangun Pendidikan Berbasis masyarakat
Satu hal yang perlu disadari adalah pluralitas masyarakat, budaya, dan geografis Indonesia. Penyeragaman pendidikan masyarakat sama saja artinya penddikan melawan fakta yang ada, pendidikan yang tidak membumi. Jadi secara alamiah, sistem pendidikan yang perlu dibangun dalam era otonomi adalah pendidikan berbasis masyarakat yang plural itu. Pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) pada hakekatnya adalah pendidikan yang berasal, berlangsung, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Sasaran akhirnya adalah pemberdayaan masyarakat dengan program-program pendidikan yang menyentuh langsung kehidupan nyata masyarakat setempat.
Kondisi Sumber Daya yang dimiliki setiap daerah tidak merata untuk seluruh Indonesia. Untuk itu, pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ilmuwan, pakar berbagai disiplin yang ada di daerah otonomi, terutama yang terdapat di kampus sebagai Brain Trust atau Think Thank untuk turut membangun daerahnya, tidak hanya sebagai pengamat, pemerhati, pengecam kebijakan daerah. Sebaliknya, lembaga pendidikan juga harus membuka diri, lebih banyak mendengan opini publik, kinerjanya dan tentang tanggung jawabnya dalam turut serta memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. Intinya, kebijakan publik di daerah otonomi harus berbasis masyarakat, khusus pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aset dan investasi masa depan daerah otonomi.
3.Pengaturan Kebijakan Pendidikan antara Pusat dan Daerah
Pemerintah Pusat mengurangi campur tangan dalam urusan pendidikan daerah. Pemerintah Pusat hanya diperbolehkan memberikan kebijakan-kebijakan bersifat nasional, seperti standard mutu dan pemerataan. Dengan demikian, pemerintah pusat hanya berperan sebagai fasilitator dan katalisastor. Langkah awal yang perlu dilakukan ke depan adalah mengembalikan fungsi negara dan pemerintahan daerah kepada fungsi yang sebenarnya. Pemerintah sebagai pelayan publik tidak mesti menyentuh secara langsung aspek-aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah hanya berurusan dengan regulasi, membuat “rule of the games” dan menjaga ketentuan-ketentuan itu untuk kelancaran penyelengaraan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, khusus sektor pendidikan. Untuk Indonesia, perlu suatu model dan pola baru penyelenggaraan manajemen kebijakaan publik, termasuk pelayanan pendidikan dalam era otonomi yang sudah berlangsung beberapa tahun ini. Model dan pola dimaksud berpedoman kepada prinsip efisiensi dan efektivitas kebijakan publik. Menurut Prof. Iman Chourman, model dan pola tersebut hanya dapat diwujudkan melalui tiga hal: Pertama, menerapkan prinsip good governance (Prinisip pengasuhan/pengayoman dan pelayanan yang baik dan benar); kedua, kuatnya motivasi pengabdian/priotisme para abdi negara/penyelenggara negara kepada masyarakat, nusa dan bangsa; ketiga, proses pengambilan keputusan yang berdasarkan consensus semua pihak yang berkepentingan. Dalam manajemen strategik, membangun sebuah konsensus dari stakeholder kunci sehingga melahirkan “initial agreement” adalah ukuran keberhasilan kunci dalam mencapai tujuan (goals) suatu organisasi. Jadi, ke depan pendekatan kolaboratif menjadi esensi manajemen kebijakan publik, khususnya menyangkut pelayanan pendidikan yang dirasakan adil dan merata oleh masyarakat bangsa Indonesia ke depan.
4.Reformasi Lembaga Keuangan hubungan Pusat - Daerah.
Perlu dilakukan penataan tentang hubungan keuangan antara Pusat -Daerah menyangkut pengelolaan pendapatan (revenue) dan penggunaannya (expenditure) untuk kepentingan pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Sumber keuangan diperoleh dari Pendapatan Asli daerah, Dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan yang syah Dengan melakukan pemerataan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pada suatu daerah, terutama pada daerah miskin. Bila dimungkinkan dilakukan subsidi silang antara daerah yang kaya kepada daerah yang miskin, agar pemerataan pendidikan untuk mendapatkan kualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa sumber pendapatan tidak dapat digali secara optimal karena kondisi daerah, penaksiran tarif pajak yang tidak relevan dengan kondisi yang ada, petugas pajak yang kurang bertindak proaktif dan besarnya biaya operasional pemungutan. Hal ini akan memberi dampak dalam menentukan keberhasilan lembaga pendidikan, diakibatkan anggaran pendidikan yang terlalu kecil.
5.Kemauan Pemerintah Daerah melakukan Perubahan
Pada era otonomi, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah. Bila pemerintah daerah memiliki political will yang baik dan kuat terhadap dunia pendidikan, ada peluang yang cukup luas bahwa pendidikan di daerahnya akan maju. Sebaliknya, kepala daerah yang tidak memiliki visi yang baik di bidang pendidikan dapat dipastikan daerah itu akan mengalami stagnasi dan kemandegan menuju pemberdayaan masyarakat yang well educated dan tidak pernah mendapat momentum yang baik untuk berkembang. Otonomi pendidikan harus mendapat dukungan DPRD, karena DPRD-lah yang merupakan penentu kebijakan di tingkat daerah dalam rangka otonomi tersebut. Di bidang pendidikan, DPRD harus mempunyai peran yang kuat dalam membangun pradigma dan visi pendidikan di daerahnya. Salah satu wujud kemauan politik pemerintah daerah otonomi adalah lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pendidikan sebagai payung pembangunan pendidikan yang berbasis lokal, bervisi nasional dan global. Oleh karena itu, badan legislatif harus diberdayakan dan memberdayakan diri agar mampu menjadi mitra yang baik. Kepala pemerintahan daerah/ kota diberikan masukan secara sistematis dan berkelanjutan dalam membangun daerah.
E. Penutup
Desentralisasi pendidikan menempatkan sekolah sebagai garis depan dalam berperilaku untuk mengelola pendidikan. Desentralisasi juga memberikan apresiasi terhadap perbedaan kemampuan dan keberanekaragaman kondisi daerah dan rakyatnya. Perubahan paradigma sistem pendidikan membutuhkan masa transisi. Reformasi pendidikan merupakan realitas yang harus dilaksanakan, sehingga diharapkan para pelaku maupun penyelenggara pendidikan harus proaktif, kritis dan mau berubah. Belajar dari pengalaman sebelumnya yang sentralistik dan kurang demokratis membuat bangsa ini menjadi terpuruk. Marilah kita melihat kepentingan bangsa dalam arti luas dari pada kepentingan pribadi atau golongan atau kepentingan pemerintah pusat semata dengan menyelenggarakan otonomi pendidikan sepenuh hati dan konsisten dalam rangka mengangkat harkat dan martabat bangsa dan masyarakat yang berbudaya dan berdaya saing tinggi sehingga bangsa ini duduk sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia.
Pemberlakuan sistem desentralisasi akibat pemberlakuan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi pemerintahan daerah, memberi dampak terhadap pelaksanaan pada manajemen pendidikan yaitu manajemen yang memberi ruang gerak yang lebih luas kepada pengelolaan pendidikan untuk menemukan strategi berkompetisi dalam era kompetitif mencapai output pendidikan yang berkualitas dan mandiri. Kebijakan Desentralisasi akan berpengaruh secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidiikan, yaiitu : 1) Peningkatan Mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan, hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasaan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah pelosok sehingga terjadi perluasaan dan pemerataan pendidikan.
Pemberlakuan desentralisasi pendidikan mengharuskan diperkuat landasan dasar pendidikan yang demokratis, transparan, efisien dan melibatkan partisipasi masyarakat daerah. Muctar Buchori (2001) menyatakan pendidikan merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan manusia, karena pendidikan berfungsi sebagai pengembang pengetahuan, ketrampilan, nilai dan kebudayaan. Melalui pendidikan aspek mental, rasionalitas, martabat, etika dan estetika dapat ditanamkan. Namun, sistem desentralisasi pendidikan ini belum segala-galanya apabila tidak diikuti usaha-usaha perbaikan diberbagai bidang (Tilaar,2000), karena pendidikan di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan yang timbul akibat proses globalisasi, dan adanya krisis multi dimensi yang berakibat pada perubahan perencanaan, kebijakan, manajemen, dan lain-lain.
Desentralisasi pendidikan dapat terjadi dalam tiga tingkatan, yaitu Dekonsentrasi, Delegasi dan Devolusi (Florestal, 1997). Dekonsentrasi adalah proses pelimpahan sebagian kewenangan kepada pemerintahan atau lembaga yang lebih rendah dengan supervisi dari pusat. Sementara Delegasi mengandung makna terjadinya penyerahan kekuasaan yang penuh sehingga tidak lagi memerlukan supervisi dari pemerintah pusat. Pada Tingkat Devolusi di bidang pendidikan terjadi apabila memenuhi 4 ciri, yaitu : 1) terpisahnya peraturan perundangan yang mengatur pendidikan di daerah dan di pusat; 2) kebebasan lembaga daerah dalam mengelola pendidikan; 3) lepas dari supervisi hirarkhis dari pusat dan 4) kewenangan lembaga daerah diatur dengan peraturan perundangan. Berdasrakan ciri-ciri tersebut, proses desentralisasi pendidikan di Indonesia berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 lebih menjurus kepada Devolusi, yang peraturan pelaksanaannya tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000, seluruh urusan pendidikan dengan jelas menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, kecuali Pendidikan Tinggi. Kewenangan Pemerintah Pusat hanya menetapkan standar minimal, baik dalam persyaratan calon peserta didik, kompetensi peserta didik, kurikulum nasional, penilaian hasil belajar, materi pelajaran pokok, pedoman pembiayaan pendidikan dan melaksanakan fasilitasi (Pasal 2 butir 11). Dalam konteks otonomi pendidikan, secara alamiah (nature) pendidikan adalah otonom. Otonomi pada hakikatnya bertujuan untuk memandirikan seseorang atau suatu lembaga atau suatu daerah, sehingga otonomi pendidikan mempunyai tujuan untuk memberi suatu otonomi dalam mewujudkan fungsi manajemen pendidikan kelembagaan. Namun sejak dilaksanakannya otonomi pendidikan, ternyata pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana diharapkan, justeru pemberlakuan otonomi membuat banyak masalah yaitu mahalnya biaya pendidikan (Berita Kota, 2003). Sedangkan, pengertian otonomi pendidikan sesungguhnya terkandung makna demokrasi dan keadilan sosial, artinya pendidikan dilakukan secara demokrasi sehingga tujuan yang diharapkan dapat diwujudkan dan pendidikan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sesuai dengan cita-cita bangsa dalam mencerdaskan bangsa.
B.Konsep otonomi Pendidikan
Menurut Dressel, otonomi berkenaan dengan “kemandirian” (independensi) atau pemerintahan sendiri (Autonomy refers to independence of to selft government) . Sedangkan Berdhal, sebagaimana dikutip oleh Dressel, membedakan aspek-aspek otonomi ke dalam dua (2) hal, yaitu: 1) substantive, dan 2) Prosedural. Otonomi substantif berkenaan dengan hak yang mempengaruhi hal yang substansial sebagaimana dibedakan antara zat dengan bentuk (matter and form). Zat substansi adalah sesuatu yang secara material mempengaruhi keinginan-keinginan orang, yang dijamin dan dilindungi oleh hukum. Hak-hak substantive adalah apa saja yang secara mendasar, diakui, atau sudah ada sebelumnya, seperti kehidupan, kebebasan, kemakmuran, dan reputasi. Semuanya menjadi hak pribadi dan dijamin dalam tatanan hukum masyarakat. Cakupan luasnya otonomi substantive bagi individu, organisasi, atau kelompok adalah tanggung jawab dan akuntabilitas. Kepada mereka yang mendapat otonomi harus menerima tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban tertentu.
Otonomi prosedural berkenaan dengan pelaksanaan otonomi substantive, ia juga melibatkan tampilan-tampilan yang dilakukan ketika otonomi substantive mungkin telah dilanggar. Asal mula istilah otonomi prosedural bersandar pada konsep hukum dari prosedur hukum, seperti pelaksanaan legitimasi, termasuk metode-metode gugatan, fakta dan praktik, dan lain-lain. Dengan demikian, otonomi prosedural mencakup keputusan, operasi, dan kebijakan yang mencirikan cara yang digunakan oleh organisasi atau lembaga dalam menggunakan sumber-sumbernya.
Dari batasan konsep otonomi di atas, maka pengertian otonomi adalah kemandirian suatu organisasi atau daerah untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, baik secara substantif maupun prosedural.
Pengertian otonomi dalam konteks desentralisasi pendidikan, menurut Tilaar mencakup enam aspek, yakni: (1) Pengaturan perimbangan kewenangan pusat dan daerah, (2) Manajemen partisipasi masyarakat dalam pendidikan, (3) Penguatan kapasitas manajemen pemerintah daerah, (4) pemberdayaan bersama sumber daya pendidikan, (5) hubungan kemitraan “stakeholders” pendidikan; (6) pengembangan infrastruktur sosial.
Otonomi pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah terungkap pada Bab Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat dan Pemerintah. Pada bagian ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 8 disebutkan bahwa “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan; Pasal 9 Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan” . Begitu juga pada bagian keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pasal 11 ayat (2) “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun” . Khusus ketentuan bagi Perguruan Tinggi, pasal 24 ayat (2) “Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat” .
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep otonomi pendidikan mengandung pengertian yang luas, mencakup filosofi, tujuan, format dan isi pendidikan serta manajemen pendidikan itu sendiri. Implikasinya adalah setiap daerah otonomi harus memiliki visi dan misi pendidikan yang jelas dan jauh ke depan dengan melakukan pengakjian yang mendalam dan meluas tentang trend perkembangan penduduk dan masyarakat untuk memperoleh konstruk masyarakat di masa depan; dan tindak lanjutnya, merancang sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik budaya bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika dalam perspektif tahun 2020. Kemandirian daerah itu harus diawali dengan evaluasi diri, melakukan analisis faktor internal dan eksternal daerah guna mendapat suatu gambaran nyata tentang kondisi daerah sehinga dapat disusun suatu strategi yang matang dan mantap dalam upaya mengangkat harkat dan martabat masyarakat daerah yang berbudaya dan berdaya saing tinggi melalui otonomi pendidikan yang bermutu dan produktif.
C.Permasalahan dalam pelaksanaan Otonomi Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya melalui pendidikan merupakan perioritas nasional, karena pendidikan dipandang sebagai faktor penentu keberhasilan pembangunan manusia baik pengetahuan, ketrampilan, nilai dan kebudayaan (Mochtar Buchori, 2001). Melalui pendidikan, aspek-aspek mental, rasionalitas, martabat, etika dan estetika dapat ditanamkan (Fauzan, 1999). Untuk itu, pemberian otonomi pendidikan harus diartikan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemberian otonomi pendidikan akan memberi pengaruh negatif maupun positif dalam proses sistem perencanaan, pengelolaan dan pengawasan pendidikan, seperti yang dialami negara lain yang telah berpengalaman melaksanakan desentralisasi pendidikan. Pelaksanaan desentralisasi pendidikan atau disebut Otonomi Pendidikan masih belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan, disebabkan karena kekurang-siapan pranata sosial, politik dan ekonomi. Otonomi pendidikan akan memberi efek terhadap kurikulum, efisiensi administrasi, pendapatan dan biaya pendidikan serta pemerataannya. Ada 6 faktor yang menyebabkan pelaksanaan otonomi pendidikan belum jalan, yaitu :1). Belum jelas aturan permainan tentang peran dan tata kerja ditingkat kabupaten dan kota. 2). Pengelolaan sektor publik termasuk pengelolaan pendidikan yang belum siap untuk dilaksanakan secara otonom karena SDM yang terbatas serta fasilitas yang tidak memadai. 3). Dana pendidikan dari APBD belum memadai. 4). Kurangnya perhatian pemerintah maupun pemerintah daerah untuk lebih melibatkan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. 5) Otoritas pimpinan dalam hal ini Bupati/ Walikota sebagai penguasa tunggal di daerah kurang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pendidikan di daerahnya sehingga anggaran pendidikan belum menjadi perioritas utama. 6) kondisi dari setiap daerah tidak memiliki kekuatan yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan disebabkan perbedaan sarana, prasarana dan dana yang dimiliki. Hal ini mengakibatkan akan terjadinya kesenjangan antar daerah, sehingga pemerintah perlu membuat aturan dalam penentuan standar mutu pendidikan nasional dengan memperhatikan kondisi perkembangan kemandirian masing-masing daerah.
D.Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Dunia Pendidikan
Pelaksanaan otonomi pendidikan di Indonesia merupakan tugas yang berat, yang harus dilaksanakan. Pemberian otonomi pendidikan tidak cukup hanya diberikan pada tingkat propinsi, kabupaten/ kota, namun idealnya harus sampai pada tingkat sekolah/ unit kerja. Kepala sekolah, guru, tenaga administrasi dan tenaga pelaksana diberi tanggungjawab besar dalam melaksanakan otonomi pendidikan tersebut. Otonomi pendidikan yang benar harus bersifat accountable, artinya kebijakan pendidikan yang diambil harus selalu dipertanggung-jawabkan kepada publik, karena sekolah didirikan merupakan istitusi publik atau lembaga yang melayani kebutuhan masyarakat. Otonomi tanpa disertai dengan akuntabilitas publik bisa menjurus menjadi tindakan yang sewenang-wenang.
Berangkat dari ide otonomi pendidikan muncul beberapa konsep sebagai solusi dalam menghadapi kendala dalam pelaksanaan otonomi pendidikan, yaitu :
1.Meningkatkan Manajemen Pendidikan Sekolah.
Menurut Wardiman Djajonegoro (1995) bahwa kualitas pendidikan dapat ditinjau dari segi proses dan produk. Pendidikan disebut berkualitas dari segi proses jika proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, dan peserta didik mengalami pembelajaran yang bermakna. Pendidikan disebut berkualitas dari segi produk jika mempunyai salah satu ciri-ciri sebagai berikut : a) peserta didik menunjukkan penguasaan yang tinggi terhadap tugas-tugas belajar (learning task) yang harus dikuasai dengan tujuan dan sasaran pendidikan, diantaranya hasil belajar akademik yang dinyatakan dalam prestasi belajar (kualitas internal); b) hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehingga dengan belajar peserta didik bukan hanya mengetahui sesuatu, tetapi dapat melakukan sesuatu yang fungsional dalam kehidupannya (learning and earning); c) hasil pendidikan sesuai atau relevan dengan tuntutan lingkungan khususnya dunia kerja. Menghadapi kondisi ini maka dilakukan pemantapan manajemen pendidikan yang bertumpu pada kompetensi guru dan kesejahteraannya. Menurut Penelitian Simmons dan Alexander (1980) bahwa ada tiga faktor untuk meninkatkan mutu pendidikan, yaitu motivasi guru, buku pelajaran dan buku bacaan serta pekerjaan rumah. Dari hasil penelitian ini, tampak dengan jelas bahwa akhir penentu dalam meningkatkan mutu pendidikan tidak pada bergantinya kurikulum, kemampuan manajemen dan kebijakan di tingkat pusat atau pemerintah daerah, tetapi lebih kepada faktor-faktor internal yang ada di sekolah, yaitu peranan guru, fasilitas pendidikan dan pemanfataannya; Kepala Sekolah sebagai top manajemen harus mampu memberdayakan semua unit yang dimiliki untuk dapat mengelola semua infrastruktur yang ada demi pencapaian kinerja yang maksimal.
Selain itu, untuk dapat meningkatkan otonomi manajemen sekolah yang mendukung peningkatan mutu pendidikan, Pimpinan Sekolah harus memiliki kemampuan untuk: 1) melibatkan partisipasi dan komitmen dari orangtua dan anggota masyarakat sekitar sekolah untuk merumuskan dan mewujudkan visi, misi dan program peningkatan mutu pendidikan secara bersama-sama; Salah satu tujuan UU No. 20 Tahun 2003 adalah untuk memberdaya-kan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk dalam meningkatkan sumber dana dalam penyelenggaraan pendidikan. Melalui otonomi daerah, pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan akan semakin erat kaitannya dengan kebutuhan masyarakat. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kecamatan sebaiknya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, orangtua siswa, pakar pendidikan dan sebagainya. Ini merupakan salah satu cara melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan Menurut Kepmen Diknas No. 044/U/2002 menyebutkan peran yang harus diemban Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah : a) Sebagai Advisory Agency (pemberi pertimbang-an); b) Supporting Agency ( pendukung kegiatan layanan pendidikan); 3) Controlling Agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan); dan 4) Mediator atau penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah (Ace Suryadi, 2003);2) dapat merumuskan sasaran program dan indikator pencapaian yang diikuti dengan upaya pemenuhan standar layanan minimal dari seluruh komponen sekolah serta mekanisme untuk mencapai sasaran program tersebut; 3) melaksanakan program “basic skill test” yang hasilnya menggambarkan hasil akhir sebagai dampak diterapkannya model manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah; 4) menyusun sendiri perencanaan sekolah baik pada tataran perencanaan strategik (jangka menengah) maupun perencanaan operasional (tahunan) termasuk perencanaan anggaran (RAPBS); 5) dapat mempertanggung jawabkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program dalam bentuk laporan akuntabilitas yang dapat dilihat dan diperiksa warga sekolah, orangtua dan masyarakat luas.
2.Membangun Pendidikan Berbasis masyarakat
Satu hal yang perlu disadari adalah pluralitas masyarakat, budaya, dan geografis Indonesia. Penyeragaman pendidikan masyarakat sama saja artinya penddikan melawan fakta yang ada, pendidikan yang tidak membumi. Jadi secara alamiah, sistem pendidikan yang perlu dibangun dalam era otonomi adalah pendidikan berbasis masyarakat yang plural itu. Pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) pada hakekatnya adalah pendidikan yang berasal, berlangsung, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Sasaran akhirnya adalah pemberdayaan masyarakat dengan program-program pendidikan yang menyentuh langsung kehidupan nyata masyarakat setempat.
Kondisi Sumber Daya yang dimiliki setiap daerah tidak merata untuk seluruh Indonesia. Untuk itu, pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ilmuwan, pakar berbagai disiplin yang ada di daerah otonomi, terutama yang terdapat di kampus sebagai Brain Trust atau Think Thank untuk turut membangun daerahnya, tidak hanya sebagai pengamat, pemerhati, pengecam kebijakan daerah. Sebaliknya, lembaga pendidikan juga harus membuka diri, lebih banyak mendengan opini publik, kinerjanya dan tentang tanggung jawabnya dalam turut serta memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. Intinya, kebijakan publik di daerah otonomi harus berbasis masyarakat, khusus pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aset dan investasi masa depan daerah otonomi.
3.Pengaturan Kebijakan Pendidikan antara Pusat dan Daerah
Pemerintah Pusat mengurangi campur tangan dalam urusan pendidikan daerah. Pemerintah Pusat hanya diperbolehkan memberikan kebijakan-kebijakan bersifat nasional, seperti standard mutu dan pemerataan. Dengan demikian, pemerintah pusat hanya berperan sebagai fasilitator dan katalisastor. Langkah awal yang perlu dilakukan ke depan adalah mengembalikan fungsi negara dan pemerintahan daerah kepada fungsi yang sebenarnya. Pemerintah sebagai pelayan publik tidak mesti menyentuh secara langsung aspek-aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah hanya berurusan dengan regulasi, membuat “rule of the games” dan menjaga ketentuan-ketentuan itu untuk kelancaran penyelengaraan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, khusus sektor pendidikan. Untuk Indonesia, perlu suatu model dan pola baru penyelenggaraan manajemen kebijakaan publik, termasuk pelayanan pendidikan dalam era otonomi yang sudah berlangsung beberapa tahun ini. Model dan pola dimaksud berpedoman kepada prinsip efisiensi dan efektivitas kebijakan publik. Menurut Prof. Iman Chourman, model dan pola tersebut hanya dapat diwujudkan melalui tiga hal: Pertama, menerapkan prinsip good governance (Prinisip pengasuhan/pengayoman dan pelayanan yang baik dan benar); kedua, kuatnya motivasi pengabdian/priotisme para abdi negara/penyelenggara negara kepada masyarakat, nusa dan bangsa; ketiga, proses pengambilan keputusan yang berdasarkan consensus semua pihak yang berkepentingan. Dalam manajemen strategik, membangun sebuah konsensus dari stakeholder kunci sehingga melahirkan “initial agreement” adalah ukuran keberhasilan kunci dalam mencapai tujuan (goals) suatu organisasi. Jadi, ke depan pendekatan kolaboratif menjadi esensi manajemen kebijakan publik, khususnya menyangkut pelayanan pendidikan yang dirasakan adil dan merata oleh masyarakat bangsa Indonesia ke depan.
4.Reformasi Lembaga Keuangan hubungan Pusat - Daerah.
Perlu dilakukan penataan tentang hubungan keuangan antara Pusat -Daerah menyangkut pengelolaan pendapatan (revenue) dan penggunaannya (expenditure) untuk kepentingan pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Sumber keuangan diperoleh dari Pendapatan Asli daerah, Dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan yang syah Dengan melakukan pemerataan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pada suatu daerah, terutama pada daerah miskin. Bila dimungkinkan dilakukan subsidi silang antara daerah yang kaya kepada daerah yang miskin, agar pemerataan pendidikan untuk mendapatkan kualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa sumber pendapatan tidak dapat digali secara optimal karena kondisi daerah, penaksiran tarif pajak yang tidak relevan dengan kondisi yang ada, petugas pajak yang kurang bertindak proaktif dan besarnya biaya operasional pemungutan. Hal ini akan memberi dampak dalam menentukan keberhasilan lembaga pendidikan, diakibatkan anggaran pendidikan yang terlalu kecil.
5.Kemauan Pemerintah Daerah melakukan Perubahan
Pada era otonomi, kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah. Bila pemerintah daerah memiliki political will yang baik dan kuat terhadap dunia pendidikan, ada peluang yang cukup luas bahwa pendidikan di daerahnya akan maju. Sebaliknya, kepala daerah yang tidak memiliki visi yang baik di bidang pendidikan dapat dipastikan daerah itu akan mengalami stagnasi dan kemandegan menuju pemberdayaan masyarakat yang well educated dan tidak pernah mendapat momentum yang baik untuk berkembang. Otonomi pendidikan harus mendapat dukungan DPRD, karena DPRD-lah yang merupakan penentu kebijakan di tingkat daerah dalam rangka otonomi tersebut. Di bidang pendidikan, DPRD harus mempunyai peran yang kuat dalam membangun pradigma dan visi pendidikan di daerahnya. Salah satu wujud kemauan politik pemerintah daerah otonomi adalah lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pendidikan sebagai payung pembangunan pendidikan yang berbasis lokal, bervisi nasional dan global. Oleh karena itu, badan legislatif harus diberdayakan dan memberdayakan diri agar mampu menjadi mitra yang baik. Kepala pemerintahan daerah/ kota diberikan masukan secara sistematis dan berkelanjutan dalam membangun daerah.
E. Penutup
Desentralisasi pendidikan menempatkan sekolah sebagai garis depan dalam berperilaku untuk mengelola pendidikan. Desentralisasi juga memberikan apresiasi terhadap perbedaan kemampuan dan keberanekaragaman kondisi daerah dan rakyatnya. Perubahan paradigma sistem pendidikan membutuhkan masa transisi. Reformasi pendidikan merupakan realitas yang harus dilaksanakan, sehingga diharapkan para pelaku maupun penyelenggara pendidikan harus proaktif, kritis dan mau berubah. Belajar dari pengalaman sebelumnya yang sentralistik dan kurang demokratis membuat bangsa ini menjadi terpuruk. Marilah kita melihat kepentingan bangsa dalam arti luas dari pada kepentingan pribadi atau golongan atau kepentingan pemerintah pusat semata dengan menyelenggarakan otonomi pendidikan sepenuh hati dan konsisten dalam rangka mengangkat harkat dan martabat bangsa dan masyarakat yang berbudaya dan berdaya saing tinggi sehingga bangsa ini duduk sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia.
Profesional Guru
Guru dituntut mengubah kultur kerja, meningkatkan profesionalismenya, dan mengubah orientasi pembelajaran dari transfer pengetahuan menjadi bagaimana membekali anak menguasai prosedur pemerolehan dan pemerosesan ilmu melalui keterampiian intelektual.
Peningkatan kualitas guru merupakan tuntutan yang tidak dapat ditawar-¬tawar lagi. Peningkatan kualitas tersebut perlu pemahaman komprehensif, meliputi: profil guru yang diharapkan dapat menyelenggarakan peningkatan kuaiitas pendidikan. Pemahaman guru tidak hanya berkenaan dengan guru sebagai pribadi akan tetapi juga konteks guru dalam hubungannya dengan proses belajar mengajar yang di dalamnya meiiputi bagaimana ia mentransfer ilmu pengetahuan, nilai, budaya, dan pemberian bekal keterampilan hidup di masa depan sesuai perkembangan zaman.
Secara lebih rinci tugas guru dapat diuraikan, antara lain tugas dalam profesi, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. a) Tugas dalam profesi artinya menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru. Tugas sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. b) Tugas kemanusiaan meliputi guru harus menjadi orang tua kedua yang mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola bagi muridnya. c) tugas masyarakatan bahwa tidak dapat dipungkiri guru sebagi komponen strategis dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, maka peningkatan kualitas secara terus-menerus dan komprehensif perlu dilakukan. Guru sebagai agen pembaharuan harus mampu secara luwes menerjemahkan seluruh kebijakan pendidikan dalam impiementasi di lapangan yang memerlukan penyesuaian sesuai situasi clan kondisi di tempat guru bekerja.
Oemar Hamalik menyatakan guru yang memiliki kompetensi profesional, antara lain: mengembangkan tanggung jawab, melaksanakan peranan¬peranannya, mampu bekerja clan berusaha mencapai tujuan pendidikan, mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar clan belajar di kelas .
Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) merumuskan 3 kompetensi, yaitu: kompetensi profesional, personal, dan sosial. Kompetensi profesional dirinci secara jelas menjadi °'10 kompetensi Profesiona! guru", antara lain: (1) menguasai bahan, sesuai kurikuium, maupun aplikasi atau pendalaman bidang studi, (2) mengelola program belajar mengajar, meliputi- merumuskan tujuan pembelajaran, menggunakan metode mengajar, memilih dan menyusun prosedur pembelajaran, melaksanakan program belajar mengajar, mengenai kemampuan awal anak, merencanakan dan melaksanakan pengajaran perbaikan (remidial teaching), (3) mengelola kelas, meliputi: mengatur tata ruang kelas dan menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi, (4) menggunakan media dan sumber, meliputi: mengenal, memilih, dan menggunakan media, membuat alat bantu pengajaran yang sederhana, menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar, mengembangkan laboratorium, menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar, menggunakan pengajaran mikro dalam pengalaman lapangan, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi siswa untuk pendidikan dan pengajaran, (8) mengena! fungsi dan program layanan bimbingan penyulusan (BP), meliputi: mengena! fungsi dan program BP dan menyelenggrakan layanan BP di sekolah, (9) menyelenggarakan administrasi sekolah, mefiputi: mengena! dan menyelenggarakan administrasi sekolah, (10) memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasi! penelitian pendidikan untuk keperluan pendidikan dan pengajaran .
Pasal 7 ayat 1 Bab III Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan, bahwa: Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen, untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria profesi sebagai berikut:
a) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c) Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (bandingkan
dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
d) Jabatan yang memerlukan `latihan dalam jabatan' yang berkesinambungan.
e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
f) Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan umum di atas kepentingan pribadi. h) Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Sikun Pribadi menyatakan profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk pekerjaan itu . Pengertian ini, jika diperhatikan mengandung beberapa unsur penting, antara lain:
(1) pernyataan atau janji terbuka,
(2) profesi mengandung unsur pengabdian,
(3) profesi adalah jabatan atau pekerjaan.
Peningkatan kualitas guru merupakan tuntutan yang tidak dapat ditawar-¬tawar lagi. Peningkatan kualitas tersebut perlu pemahaman komprehensif, meliputi: profil guru yang diharapkan dapat menyelenggarakan peningkatan kuaiitas pendidikan. Pemahaman guru tidak hanya berkenaan dengan guru sebagai pribadi akan tetapi juga konteks guru dalam hubungannya dengan proses belajar mengajar yang di dalamnya meiiputi bagaimana ia mentransfer ilmu pengetahuan, nilai, budaya, dan pemberian bekal keterampilan hidup di masa depan sesuai perkembangan zaman.
Secara lebih rinci tugas guru dapat diuraikan, antara lain tugas dalam profesi, kemanusiaan, dan kemasyarakatan. a) Tugas dalam profesi artinya menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru. Tugas sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. b) Tugas kemanusiaan meliputi guru harus menjadi orang tua kedua yang mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola bagi muridnya. c) tugas masyarakatan bahwa tidak dapat dipungkiri guru sebagi komponen strategis dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, maka peningkatan kualitas secara terus-menerus dan komprehensif perlu dilakukan. Guru sebagai agen pembaharuan harus mampu secara luwes menerjemahkan seluruh kebijakan pendidikan dalam impiementasi di lapangan yang memerlukan penyesuaian sesuai situasi clan kondisi di tempat guru bekerja.
Oemar Hamalik menyatakan guru yang memiliki kompetensi profesional, antara lain: mengembangkan tanggung jawab, melaksanakan peranan¬peranannya, mampu bekerja clan berusaha mencapai tujuan pendidikan, mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar clan belajar di kelas .
Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) merumuskan 3 kompetensi, yaitu: kompetensi profesional, personal, dan sosial. Kompetensi profesional dirinci secara jelas menjadi °'10 kompetensi Profesiona! guru", antara lain: (1) menguasai bahan, sesuai kurikuium, maupun aplikasi atau pendalaman bidang studi, (2) mengelola program belajar mengajar, meliputi- merumuskan tujuan pembelajaran, menggunakan metode mengajar, memilih dan menyusun prosedur pembelajaran, melaksanakan program belajar mengajar, mengenai kemampuan awal anak, merencanakan dan melaksanakan pengajaran perbaikan (remidial teaching), (3) mengelola kelas, meliputi: mengatur tata ruang kelas dan menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi, (4) menggunakan media dan sumber, meliputi: mengenal, memilih, dan menggunakan media, membuat alat bantu pengajaran yang sederhana, menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar, mengembangkan laboratorium, menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar, menggunakan pengajaran mikro dalam pengalaman lapangan, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi siswa untuk pendidikan dan pengajaran, (8) mengena! fungsi dan program layanan bimbingan penyulusan (BP), meliputi: mengena! fungsi dan program BP dan menyelenggrakan layanan BP di sekolah, (9) menyelenggarakan administrasi sekolah, mefiputi: mengena! dan menyelenggarakan administrasi sekolah, (10) memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasi! penelitian pendidikan untuk keperluan pendidikan dan pengajaran .
Pasal 7 ayat 1 Bab III Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan, bahwa: Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
b. memiliki komitmen, untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
h. memiliki organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
National Education Association (NEA) (1948) menyarankan kriteria profesi sebagai berikut:
a) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
c) Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (bandingkan
dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
d) Jabatan yang memerlukan `latihan dalam jabatan' yang berkesinambungan.
e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanent
f) Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan umum di atas kepentingan pribadi. h) Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
Sikun Pribadi menyatakan profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk pekerjaan itu . Pengertian ini, jika diperhatikan mengandung beberapa unsur penting, antara lain:
(1) pernyataan atau janji terbuka,
(2) profesi mengandung unsur pengabdian,
(3) profesi adalah jabatan atau pekerjaan.
Langganan:
Postingan (Atom)